LEMBATA, KOMPAS.com - Aparat gabungan menangkap lima pelaku pengeboman ikan di perairan Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Empat dari lima pelaku, yakni SYM, ARM, HAR dan MUF, merupakan warga Lamakera, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur. Empat pelaku itu ditahan. Sedangkan satu pelaku, yakni HES, tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Para pelaku ini ditangkap, Rabu (9/8/2023)," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lembata AKBP Josephine Vivick Tjangkung kepada wartawan di Mapolres Lembata, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Soal Status Kepegawaian ASN Terlibat Narkoba di Lembata, Pemkab Tunggu Keputusan Polisi
Vivick menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait adanya penangkapan ikan secara ilegal di perairan Wulandoni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan melakukan penyisiran ke lokasi menggunakan kapal patroli Rigid Inflamtable Boat (RIB).
"Saat melakukan penyisiran aparat sempat mengalami kendala karena cuaca buruk. Namun setelah dilakukan pencarian aparat menemukan kapal nelayan yang dicurigai di sekitar perairan Dusun Tirer," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Telusuri Jaringan Narkoba yang Libatkan Seorang ASN di Lembata
Aparat kemudian langsung bergerak ke lokasi kapal tersebut dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa satu unit perahu motor, mesin kompresor, dua boks ikan dan peralatan selam.
Selain itu, satu gulungan pukat yang digunakan untuk mengelabui aparat.
Vivick menambahkan, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 juntco Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juntco Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.