BIMA, KOMPAS.com - Pernikahan anak di bawah umur dengan pengantin berinisial KA (18) dan K (16) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berbuntut persoalan hukum.
Keluarga mempelai wanita melaporkan pengantin pria ke polisi atas dugaan tindak persetubuhan terhadap anak.
Baca juga: Buntut Pengantin Pria di Bima Kabur, Keluarga Mempelai Wanita Lapor Polisi
Laporan itu dilayangkan keluarga K sehari setelah KA kabur usai melangsung prosesi ijab kabul di kantor urusan agama (KUA) Mpunda, Kota Bima, tepatnya pada Sabtu (12/8/2023).
Akibatnya, sang mempelai wanita duduk seorang diri di pelaminan ketika resepsi.
"Kita sudah mengajukan laporan tadi siang ke PPA Polres Bima Kota," kata Adhar Amirudin, ayah pengantin mempelai wanita, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Alasan Pengantin Pria di Bima Kabur Usai Ijab Kabul, Sang Ibu Sebut Ada Kesepakatan yang Dilanggar
Adhar mengatakan, ulah KA yang kabur disebut mempermalukan keluarga besarnya.
KA juga dianggap tidak bertanggung jawab atas persoalan aib keluarga yang kini menjadi beban putrinya.
"Tidak ada istilah cabut laporan walaupun nanti dia mau tanggung jawab. Kita sudah sakit hati, jadi harus diproses hukum," jelas dia.
Baca juga: Kisah di Balik Kaburnya Pengantin Perempuan di Sumsel, Sang Ibu Sebut Pernikahan Anaknya Tak Bahagia
Sementara itu, Meli, ibu kandung dari pengantin pria membeberkan alasan putranya kabur usai ijab kabul.
Menurutnya, jauh hari sebelum pernikahan itu terjadi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkan KA dan K karena persoalan aib keluarga.
Keluarga dua calon pengantin, ungkapnya, telah menyepakati ijab dan kabul saja tanpa ada resepsi pernikahan.
"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga. Bahkan, keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp 3 juta dan sepakat nikah di KUA," ungkap dia.
Baca juga: Pengantin Pria di Bima Diduga Kabur Usai Ijab Kabul, Istri Duduk Sendiri di Pelaminan
Meski telah ada kesempatan awal untuk menikah di KUA sebagai bentuk tanggung jawab KA atas aib keluarga, namun sehari menjelang pernikahan, tepatnya pada Kamis (1/8/2023) pihak KA terkejut mendapat informasi dari KUA Mpuda akan adanya resepsi.
Surat undangan pernikahan juga sudah disebar keluarga K, dan itu tanpa ada pemberitahuan kepada KA dan keluarga besarnya.
Atas kesepakatan yang diduga telah dilanggar itu, lanjut Meli, pihak keluarga kemudian memutuskan untuk membawa kabur KA agar tidak sampai bersanding dengan K di pelaminan.
"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi, tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," jelasnya.
Baca juga: Dana Pernikahan, Pakai Tabungan atau Investasi?
Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya laporan mengenai kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.
Laporan dilayangkan oleh keluarga mempelai wanita dan terdaftar di Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dengan nomor K/674/VIII/2023/NTB/ Res.Bima Kota, Sabtu (12/8/2023).
"Benar, tadi dilaporkan langsung oleh ayah dari pengantin wanita itu," kata saat dikonfirmasi, Sabtu.
Menyikapi laporan tersebut, polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pelapor untuk proses penyelidikan.
"Nanti kita panggil, kita minta dulu keterangan dari saksi-saksi dari pelapor," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.