Selain itu pelaku juga membawa serta bahan bakar bensin yang disimpan dalam sebuah botol air mineral.
Di lahan kosong bersemak berjarak sekitar 100 meter dari APMS tersebut, pelaku membakar korban dengan niat menghilangkan jejak. Hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga.
Utong divonis hukuman mati saat sidang putusan yang digelar pada Jumat (11/8/2023).
Sementara temannya, Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Mas Toha Wiku Aji, didampingi anggota Hakim Nardon Sianturi dan Hakim Ayub Diharja.
Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari Sabrian, untuk dikembalikan.
Baca juga: Mayat Perempuan Hangus Dalam Karung Ditemukan di Nunukan, Diduga Korban Pembunuhan
Di antaranya, 1 unit sepeda motor Mio M3 warna putih merah dengan nomor Polisi: KU 3468 NH, dan 1 unit HP Realme C21Y warna hitam.
Sebelumnya, JPU Kejari Nunukan menuntut Utong dengan pidana penjara seumur hidup atas kejahatan yang telah ia lakukan.
Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim PN Nunukan, menjatuhkan vonis mati terhadap Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, berdasar pada bukti dan pengakuan dari terdakwa.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan adanya perbuatan mencekik leher, membenturkan kepala, serta memukul leher Sumira hingga mengakibatkan Sumira meninggal, maka unsur sengaja dengan perencanaan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain, telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," urai dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor : Krisiandi, Pythag Kurniati, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.