Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda yang Bakar Jenazah Kekasih Dalam Karung di Nunukan Dihukum Mati, Temannya Dibebaskan

Kompas.com - 11/08/2023, 17:33 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Terdakwa Muhammad Azhar Alias Utong Bin Sakka, pemuda pelaku pembakar jasad kekasih yang dibunuhnya dengan tujuan menghilangkan jejak, divonis hukuman mati.

"Saudara Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana mati," ujar amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Mas Toha Wiku Aji, didampingi anggota Hakim Nardon Sianturi dan Hakim Ayub Diharja.

Sementara temannya, Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, dibebaskan hakim.

Baca juga: Terbilang Keji, Kasus Mayat Dalam Karung di Kediri Ditangani 4 Jaksa Berpengalaman

Hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujarnya lagi.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari Sabrian, untuk dikembalikan.

Di antaranya, 1 unit sepeda motor Mio M3 warna putih merah dengan nomor Polisi: KU 3468 NH, dan 1 unit HP Realme C21Y warna hitam.

Untuk diketahui, pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Amrizal, menuntut Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, dengan pidana penjara seumur hidup, karena melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, dituntut 18 tahun penjara, dengan dasar turut serta melancarkan aksi pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Baca juga: Perjalanan Kasus Temuan Mayat Dalam Karung di Kediri, Pelakunya Sang Ayah

Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim PN Nunukan, menjatuhkan vonis mati terhadap Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, berdasar pada bukti dan pengakuan dari terdakwa.

"Terdakwa mengakui mencekik leher dan membenturkan kepala kekasihnya, Sumira, ke tembok, memang ditujukan untuk menghilangkan nyawa Sumira. Karena terdakwa pastinya mengerti dan dan menyadari bahwa mencekik leher, membenturkan kepala dan memukul leher dapat menimbulkan kematian," ujarnya, Jumat (11/8/2023).

Dalam peristiwa sebelum terjadinya aksi pembunuhan, Utong menunggu kedatangan Sumira di bawah kolong rumah panggung kosong, pada malam hari pukul 23.00 wita.

Begitu orang yang ditunggunya datang, Utong langsung mencekik leher Sumira dari belakang, dan membenturkan kepala Sumira ke tembok, lalu memukul leher Sumira hingga pingsan.

Andreas menegaskan, tindakan terdakwa menunggu Sumira di bawah kolong rumah panggung kosong sebelum kejadian, menunjukkan terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk memutuskan kehendak dalam suasana yang tenang, dan ada waktu yang cukup sejak timbul kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan adanya perbuatan mencekik leher, membenturkan kepala, serta memukul leher Sumira hingga mengakibatkan Sumira meninggal, maka unsur sengaja dengan perencanaan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain, telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," urainya.

Baca juga: Kasus Mayat dalam Karung di Kediri, Sebelum Dibunuh Korban Dicabuli Ayahnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com