Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Bersama Calon Suami hingga "Overstay", WN Timor Leste Dideportasi

Kompas.com - 11/08/2023, 17:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi Teresa Da Costa Braz (37), warga negara Timor Leste, karena tinggal melebihi batas waktu atau overstay.

"Kita deportasi yang bersangkutan (Teresa) tadi sekitar pukul 10.40 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim, kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2023).

Teresa, lanjut Halim, dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Kabupaten Belu.

Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju

Halim menjelaskan, Teresa masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada 23 Desember 2018 menggunakan paspor kebangsaan Timor Leste dengan nomor 0026652C yang berlaku hingga 27 Juni 2023.

Dia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan ketika masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Viral, Foto Baliho Berbahasa Rusia Berisi Ancaman Deportasi bagi WNA di Bali, Kemenkumham: Kasihan kalau Tak Diingatkan

 

Tujuannya, masuk ke wilayah Indonesia yakni untuk mengunjungi calon suaminya yang sedang sakit di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Kepada petugas kita yang menginterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa selama ini tinggal bersama calon suaminya. Dia mengurus calon suaminya yang sedang sakit," ungkap Halim.

Suami Teresa adalah warga Indoenesia yang tinggal di Kota Kupang.

Kepada petugas Imigrasi, Teresa mengaku tidak memahami paspornya telah habis masa berlaku, termasuk izin tinggalnya juga telah habis masa berlaku.

"Yang bersangkutan ini ditangkap oleh petugas Imigrasi Atambua berdasarkan laporan yang diterima, sehingga langsung dibawa ke kantor Imigrasi Atambua untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Atas pelanggaran tersebut, Teresa lalu dideportasi ke negara asalnya, karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan juga dicekal sehingga tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
'Traffic Light' Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

"Traffic Light" Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

Regional
Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Regional
Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Regional
Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Regional
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Regional
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

Regional
Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Regional
Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Regional
Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com