Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda yang Bakar Jenazah Kekasih Dalam Karung di Nunukan Dihukum Mati, Temannya Dibebaskan

Kompas.com - 11/08/2023, 17:33 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Terdakwa Muhammad Azhar Alias Utong Bin Sakka, pemuda pelaku pembakar jasad kekasih yang dibunuhnya dengan tujuan menghilangkan jejak, divonis hukuman mati.

"Saudara Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana mati," ujar amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Mas Toha Wiku Aji, didampingi anggota Hakim Nardon Sianturi dan Hakim Ayub Diharja.

Sementara temannya, Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, dibebaskan hakim.

Baca juga: Terbilang Keji, Kasus Mayat Dalam Karung di Kediri Ditangani 4 Jaksa Berpengalaman

Hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujarnya lagi.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari Sabrian, untuk dikembalikan.

Di antaranya, 1 unit sepeda motor Mio M3 warna putih merah dengan nomor Polisi: KU 3468 NH, dan 1 unit HP Realme C21Y warna hitam.

Untuk diketahui, pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Amrizal, menuntut Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, dengan pidana penjara seumur hidup, karena melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, dituntut 18 tahun penjara, dengan dasar turut serta melancarkan aksi pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Baca juga: Perjalanan Kasus Temuan Mayat Dalam Karung di Kediri, Pelakunya Sang Ayah

Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim PN Nunukan, menjatuhkan vonis mati terhadap Muhammad Azhar alias Utong Bin Sakka, berdasar pada bukti dan pengakuan dari terdakwa.

"Terdakwa mengakui mencekik leher dan membenturkan kepala kekasihnya, Sumira, ke tembok, memang ditujukan untuk menghilangkan nyawa Sumira. Karena terdakwa pastinya mengerti dan dan menyadari bahwa mencekik leher, membenturkan kepala dan memukul leher dapat menimbulkan kematian," ujarnya, Jumat (11/8/2023).

Dalam peristiwa sebelum terjadinya aksi pembunuhan, Utong menunggu kedatangan Sumira di bawah kolong rumah panggung kosong, pada malam hari pukul 23.00 wita.

Begitu orang yang ditunggunya datang, Utong langsung mencekik leher Sumira dari belakang, dan membenturkan kepala Sumira ke tembok, lalu memukul leher Sumira hingga pingsan.

Andreas menegaskan, tindakan terdakwa menunggu Sumira di bawah kolong rumah panggung kosong sebelum kejadian, menunjukkan terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk memutuskan kehendak dalam suasana yang tenang, dan ada waktu yang cukup sejak timbul kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan adanya perbuatan mencekik leher, membenturkan kepala, serta memukul leher Sumira hingga mengakibatkan Sumira meninggal, maka unsur sengaja dengan perencanaan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain, telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," urainya.

Baca juga: Kasus Mayat dalam Karung di Kediri, Sebelum Dibunuh Korban Dicabuli Ayahnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com