AMBON, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Soleman Katayane ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada bawahannya sendiri.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Penyidik PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Guncang Maluku Tenggara
"Kami sudah melakukan gelar perkara pada Selasa (8/8/2023) untuk penetapan tersangka pada Mantan Kadis P3A itu," kata Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, Kamis (10/8/2023), seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya mantan Kadis P3A tersebut akan diperiksa kembali Jumat (11/8/2023).
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Sandiaga Uno Bentuk Tim Telusuri Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia
David diduga melecehkan pegawainya sendiri selama tiga kali pada Juli 2023.
Setelah kasus tersebut mencuat, David telah mengundurkan diri dengan mengajukan surat yang ditujukan pada Gubernur Maluku Murad Ismail, Sekda, dan Kepala BKD.
"Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun setelah melalui pertimbangan yang matang. Saya merasa bahwa ini keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis (20/7/2023), seperti dikutip dari Antara.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.