BATAM, KOMPAS.com–Foto Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Tabana Bangun bersama tersangka kasus penggelapan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Thedy Johanis beredar di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan foto itu asli.
"Itu foto lama bukan foto baru,” kata Zahwani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Anggota Brimob Gugur di Poso, Kapolda Kepri Perintahkan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Pandra mengatakan, foto tersebut diambil pada saat momen Tabana Bangun saat baru dilantik pada Januari 2023.
Kala itu sedang berlangsung ramah tamah bersama para tamu undangan lainnya yang hadir.
“Jadi foto tersebut, Thedy belum DPO dan belum tersandung kasus penggelapan yang dialami mereka saat ini,” terang Pandra.
Pandra mengungkapkan, sampai saat ini Thedy masih menjadi buronan untuk kasus penggelapan sertifikat unit ruko oleh PT Jaya Putra Kundur (JPK) yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Senada ditegaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi yang mengaku, kasus jual beli ruko pasar Mitra Raya II masih ditangani dan Thedy Johanis masih berstatus DPO.
“Sampai saat ini sudah tiga saksi yang kami periksa dan salah satunya Humas dari PT JPK,” ungkap Nasriadi.
Baca juga: Penjelasan Kapolda Kepri soal 4 Warga Batam Terduga Teroris
Dalam keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut bahwa yang bersangkutan ada berkomunikasi dengan tersangka Thedy dari 27 sampai 30 Juni 2023 ketika berada di Singapura.
“Peran ketiga saksi ini masih pendalaman penyidik tentang keterkaitan dengan DPO tersangka Thedy Johanis dan kami mengimbau kepada masyarakat jangan mencoba membantu ataupun memfasilitasi DPO tersangka Ditreskrimsus Polda Kepri, karena akan dijerat Pasal 221 ayat (1) dan dua KUHP diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan,” tegas Nasriadi.
Nasriadi, juga mengungkapkan tidak ada intervensi dari pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan berusaha secepat mungkin menuntaskan kasus ini,” pungkas Nasriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.