KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus kericuhan usai pertandingan futsal. Kericuhan itu menyebabkan satu pemuda tewas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, sembilan tersangka itu sudah ditahan di Markas Polres TTS.
"Sembilan tersangka ini, semuanya warga Desa Hane, Kecamatan Batu Putih," kata Ariasandy kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Pertandingan Futsal di NTT Berakhir Ricuh, 1 Tewas, 1 Terluka Parah
Menurutnya, penetapan sembilan tersangka itu setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Anggota kita periksa belasan saksi. Dari keterangan itu, maka akhirnya ditetapkan sembilan orang ini sebagai tersangka," kata dia.
Ariasandy menyebut, identitas sembilan tersangka itu belum bisa disampaikan secara detail karena masih dikembangkan kasusnya.
"Kasus ini masih pengembangan dan tentunya terus diselidiki, sehingga belum bisa kita rincikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Marjon Mengga (22), pemuda asal Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas dianiaya massa, Kamis (3/8/2023).
Kasus penganiayaan itu buntut dari kericuhan saat pertandingan futsal antardusun yang digelar di Desa Hane, Kecamatan Batu Putih, TTS.
"Selain satu korban meninggal, ada juga satu orang yang terluka bernama Dion Benu, asal Desa Hane," ungkap Kepala Kepolisian Resor TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa kepada Kompas.com, Kamis malam.
Gusti menyebutkan, sebelum tewas, Marjon sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SoE, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.