KAYONG UTARA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri), berinisial BG dan TR asal Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) mengajak temannya berinisial AG untuk mencuri kambing warga.
Kepala Polisi Resor Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, ketiga pelaku pencurian tersebut telah ditangkap dengan barang bukti sebanyak 20 ekor kambing di sejumlah lokasi berbeda.
Baca juga: Pemuda di Banten Curi Uang Nenek Rp 30 Juta untuk Modal Nikahi Kekasih
“Berdasarkan pemeriksaan, pasutri ini nekat mencuri kambing karena baru menikah dan terlilit utang,” kata Dharmianto saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Dalam aksinya, ketiga pelaku menggunakan sebuah mobil Toyota Agya berwana putih. Modusnya dengan mengamati hewan ternak yang diikat di pinggir jalan atau di kebun-kebun.
“Kemudian pelaku memutuskan tali dan memasukkan kambing ke dalam mobil,” ucap Dharmianto.
Menurut Dharmianto, ketiga pelaku diduga melakukan aksi pencuriannya dengan berpindah-pindah tempat. Total kambing yang berhasil dicuri sebanyak 20 ekor.
Saat beraksi, ucap Dharmianto, ketiga pelaku berbagi tugas. Tersangka AG turun dari mobil dan memutuskan tali ikatan kambing. Sementara BG dan TR melakukan pengawasan.
“Ketika aman, kambing itu dimasukan ke dalam mobil dan mereka bergegas pergi,” ungkap Dharmianto
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
“Saat ini ketiga tersangka masih kami dalami,” tutup Dharmianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.