SOLO, KOMPAS.com - Pelaku pencurian mobil sekaligus seniman asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AD atau SAS (50) mengaku nekat mencuri mobil karena utang tak kunjung dibayar korban.
Korban berinisial WS (76) yang juga mantan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu, diketahui membeli sejumlah lukisan milik AD, dan kurang membayar Rp 2.900.000.
Sudah beberapa kali ditagih, namun dari pengakuan pelaku, WS selalu beralasan dan menolak membayar. Hingga, puncaknya pelaku mencuri mobil karena terdesak kebutuhan sekolah anak untuk membayar seragam sekolah.
Naasnya, pembayaran utang tak kunjung diberikan. Pelaku dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, dan ditangkap di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Adanya tuduhan pelaku, WS mengaku adanya bisnis atau transaksi jual beli lukisan karya AD.
"Memang saya paham dengan pelaku saya ada (bisnis) ya memang saya ada hobi di lukisan jadi memang ada benarnya," kata WS dalam keterampilannya di Polresta Solo, Rabu (2/8/2023).
Akan tetapi, saat disinggung soal utang piutang yang belum dibayarkan oleh korban. WS tak bergeming dan menunggu proses peradilan.
"Pada saatnya nanti untuk menjadi bagian objek pembuktian di Pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Solo, diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.
Sedangkan untuk barang bukti Mobil Honda City, beserta pelat nomor AD 1248 TH dan STNK mobil, sudah dikembalikan ke korban.
Baca juga: Ganjar Sambangi Seniman Sampah Plastik di Yogyakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.