Salin Artikel

Seniman Asal DIY Curi Mobil Mantan Hakim karena Lukisannya Belum Dibayar, Korban: Pembuktian di Pengadilan

Korban berinisial WS (76) yang juga mantan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu, diketahui membeli sejumlah lukisan milik AD, dan kurang membayar Rp 2.900.000.

Sudah beberapa kali ditagih, namun dari pengakuan pelaku, WS selalu beralasan dan menolak membayar. Hingga, puncaknya pelaku mencuri mobil karena terdesak kebutuhan sekolah anak untuk membayar seragam sekolah.

Naasnya, pembayaran utang tak kunjung diberikan. Pelaku dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, dan ditangkap di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Adanya tuduhan pelaku, WS mengaku adanya bisnis atau transaksi jual beli lukisan karya AD.

"Memang saya paham dengan pelaku saya ada (bisnis) ya memang saya ada hobi di lukisan jadi memang ada benarnya," kata WS dalam keterampilannya di Polresta Solo, Rabu (2/8/2023).

Akan tetapi, saat disinggung soal utang piutang yang belum dibayarkan oleh korban. WS tak bergeming dan menunggu proses peradilan.

"Pada saatnya nanti untuk menjadi bagian objek pembuktian di Pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Solo, diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.

Sedangkan untuk barang bukti Mobil Honda City, beserta pelat nomor AD 1248 TH dan STNK mobil, sudah dikembalikan ke korban.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/02/181621078/seniman-asal-diy-curi-mobil-mantan-hakim-karena-lukisannya-belum-dibayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke