Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/08/2023, 22:18 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menuntut delapan orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat dengan tuntutan sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

JPU Didi Vinaldo mengawali pembacaan terhadap terdakwa Yaneman yang di dalam fakta persidangan terbukti menjadi kuasa direktur (Kudir) PT MAM yang memenangkan proyek pembangunan RSUD itu.

"Kepada terdakwa Yaneman menuntut majelis hakim PN Tipikor Padang untuk menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau diganti penjara 6 bulan penjara," kata Didi dalam sidang lanjutan korupsi RSUD Pasbar, Selasa (8/8/2023) malam di PN Tipikor Padang.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat, Bukti Chat Ancaman Sekda ke Direktur Diungkap

Selanjutnya Didi juga membacakan dakwaan sama untuk 5 terdakwa yang merupakan penyandang dana proyek itu, Jemmy Prabowo, Alex James Gunawan, Mario Pontoh dan Benny Gunawan.

Untuk tiga orang mantan direktur RSUD Pasbar, Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi, JPU juga menuntut dakwaan sama yaitu 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta.

Dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap bahwa ahli kuantitas bangunan Martalius Peli sudah mencabut BAP soal mark up harga satuan yang dijadikan auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara.

Penghitungan deviasi atau penyimpangan dilakukan dengan cara sampling untuk empat kolom yang mewakili 99 kolom dalam gedung itu.

Ahli kualitas gedung, Khadafi juga menyebut secara kualitas tidak ada deviasi atau penyimpangan dalam pembangunan proyek itu.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat, Para Investor Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

Sementara auditor BPKP Yulitati tetap bersikukuh ada kerugian negara Rp 16 miliar lebih kendati ahli teknis sudah mencabut BAP soal mark up harga satuan yang dijadikan dasar penghitungan negara.

Ahli auditor forensik Mukhamad Sonhadi dalam kesaksiannya juga menyebut Laporan Hasil Audit BPKP cacat jika tidak dilakukan supervisi terhadap penghitungan kerugian negara pada ahli teknis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Salurkan Bantuan 70.000 Mesin Pompa Air ke Petani, Antisipasi Musim Kemarau Tiba

Jokowi Akan Salurkan Bantuan 70.000 Mesin Pompa Air ke Petani, Antisipasi Musim Kemarau Tiba

Regional
Tertimpa Kapas 300 Kg,  Buruh di Sragen Tewas Saat Bongkar Muat

Tertimpa Kapas 300 Kg, Buruh di Sragen Tewas Saat Bongkar Muat

Regional
Ingin Gelar Kegiatan Seni dan Budaya Gratis? Gedung Seni Budaya Kota Tangerang Bisa Jadi Rekomendasi

Ingin Gelar Kegiatan Seni dan Budaya Gratis? Gedung Seni Budaya Kota Tangerang Bisa Jadi Rekomendasi

Regional
Petugas Damkar Evakuasi Sepasang Ular Sepanjang 1 Meter yang Sedang Kawin di Rumah Warga

Petugas Damkar Evakuasi Sepasang Ular Sepanjang 1 Meter yang Sedang Kawin di Rumah Warga

Regional
Jebol Tembok, Maling Gasak 8 Kambing Warga Magelang, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Jebol Tembok, Maling Gasak 8 Kambing Warga Magelang, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Tergiur Pekerjaan Paruh Waktu di Medsos, Mahasiswa Asal Semarang Malah Tertipu, Uang Ratusan Juta Lenyap

Tergiur Pekerjaan Paruh Waktu di Medsos, Mahasiswa Asal Semarang Malah Tertipu, Uang Ratusan Juta Lenyap

Regional
Pembangunan PTN Konghucu di Babel Mangkrak 3 Tahun, Ada Penolakan Masyarakat

Pembangunan PTN Konghucu di Babel Mangkrak 3 Tahun, Ada Penolakan Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Mayat Penagih Utang di Palembang Dicor Dalam Kolam Ikan

Mayat Penagih Utang di Palembang Dicor Dalam Kolam Ikan

Regional
Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Regional
Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Regional
Di Teater Guriang, Petani Pulang Nyawah Pun Bisa Nonton Pertunjukan...

Di Teater Guriang, Petani Pulang Nyawah Pun Bisa Nonton Pertunjukan...

Regional
Menanam Mimpi di Panggung Teater

Menanam Mimpi di Panggung Teater

Regional
Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com