KOMPAS.com - Bocah berusia lima tahun meninggal dunia diduga usai ditabrak mobil yang dikemudikan oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Ikhwan Syukri, membenarkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia tersebut.
"Benar, kecelakaan itu terjadi pada Selasa kemarin, tanggal 1 Agustus sekitar pukul 19.45 WIB," kata Ikhwan saat dihubungi, Rabu (2/8/2023) malam.
Ikhwan mengatakan, kendaraan tersebut berjenis Fortuner dan menabrak seorang anak berusia 5 tahun bernama Muli Aisyah Inara.
Lokasi kecelakaan terjadi di Jalan Antara, Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Baca juga: Sopir Penabrak Bocah di Lampung Mirip Anggota Dewan, Polisi Surati DPRD
Kompol Ikhwan juga menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi TKP dan menemukan rambut korban untuk dijadikan barang bukti.
"Per hari ini kasus tersebut kami naikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, Kamis (3/8/2023) di TKP Bandar Lampung.
Pihaknya melakukan olah TKP balita meninggal dunia ditabrak oknum anggota DPRD Lampung.
"Kami melakukan cek TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Sat Lantas Polresta Bandar Lampung telah melihat secara langsung dimana bercak darah pada saat korban tergeletak.
Saat ditanya ada unsur kelalaian atau tidaknya, Kompol Ikhwan mengatakan, sopir masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan kelalaiannya.
"Kami juga meminta keterangan saksi dan gelar perkara, sehingga untuk unsur lalai akan ditemukan," kata Kompol Ikhwan.
Baca juga: Cerita Saksi Fortuner Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun di Lampung
Pihaknya juga telah melakukan wawancara terhadap orang tua korban, kakek.
"Saksi lainnya yakni satu warga sekitar yang melihat pada saat itu juga kami minta keterangan," kata Kompol Ikhwan.
Terkait dugaan korban terseret mobil setelah ditabrak, Kompol Ikhwan memberi penjelasan.