Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Uang untuk Biaya Sekolah Anak, Seniman Asal DIY Nekat Mencuri Mobil Pelanggannya yang Belum Bayar Lukisan

Kompas.com - 02/08/2023, 13:17 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Seniman asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AD atau SAS (50), nekat mencuri mobil milik warga Jebres, Kota Solo, karena lukisannya tak kunjung dibayar. 

Korban berinisial WS (76) yang juga Mantan Hakim Pengadilan Agama Jawa Tengah (Jateng) itu diketahui membeli sejumlah lukisan milik AD.

"Beberapa kali transaksi beli lukisan. Terakhir beli lukisan seharga Rp 10 juta. Baru dibayar Rp 5 juta. Lalu ada ada transaksi lagi. Pokoknya kurang Rp 2.900.000," kata Pelaku saat di Polresta Solo, pada Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Cerita Warga Malang, Keliling Mencari dan Ikat Pria yang Mencuri Sepedanya

Di saat yang sama, pelaku membutuhkan uang untuk biaya sekolah anaknya. Kemudian, pada Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban, karena kebingungan butuh uang untuk membeli seragam anaknya.

Dia pun berpikir untuk mengambil mobil korban yakni Honda City Tahun 2016 berpelat nomor AD 1248 TH. Saat itu pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci dan STNK berada di meja. 

"Terus, dapat telepon dari anak saya untuk biaya sekolah. Saya hubungi bapaknya (korban) bilang lagi ke Sarangan, Jawa Timur. Lalu saya berpikir untuk mengambil mobilnya," paparnya

Meski mengambil mobil korban, pelaku mengaku tak akan menjualnya. Pelaku akan menyimpan mobil tersebut hingga korban membayar utangnya. 

"Saya menyimpan mobil itu dulu sampai pulang dari Sarangan. Saya hubungi lagi, Saya minta uangnya ternyata bapaknya bilang tetap enggak ada uang," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melaporkan pencurian mobil tersebut.

Baca juga: Pria di Situbondo Tertangkap Basah Curi Kentang dan Cabai di Pasar

"Atas peristiwa tersebut korban melapor kepada kami. Kemudian kita lakukan pendalaman kita lakukan penyelidikan di temukanlah dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban kita tangkap tersangka berikut barang buktinya yang masih ada pada tersangka," kata Iwan Saktiadi.

Tersangka diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Mobil Honda City, Sepasang plat nomor AD 1248 TH, STNK mobil, dan rekaman CCTV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP, Bupati Kebumen: Ditaksir Mencapai Rp 70 Juta

Soal Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP, Bupati Kebumen: Ditaksir Mencapai Rp 70 Juta

Regional
Menko Polhukam Pastikan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut

Menko Polhukam Pastikan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut

Regional
Yance Rumbino, Pencipta Lagu “Tanah Papua” Tutup Usia

Yance Rumbino, Pencipta Lagu “Tanah Papua” Tutup Usia

Regional
Kisah Pilu Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal karena Tolak Diajak Berhubungan Badan

Kisah Pilu Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal karena Tolak Diajak Berhubungan Badan

Regional
Iriana Beli Anting dan Bros Usai Panen Mutiara di Lombok

Iriana Beli Anting dan Bros Usai Panen Mutiara di Lombok

Regional
Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi

Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi

Regional
Sisa Anggaran Pilkada Bangka Belitung Bakal Dibangun Rumah Warga Miskin

Sisa Anggaran Pilkada Bangka Belitung Bakal Dibangun Rumah Warga Miskin

Regional
Iriana Jokowi Lepas 300 Ekor Tukik di Pantai Elak-elak Lombok

Iriana Jokowi Lepas 300 Ekor Tukik di Pantai Elak-elak Lombok

Regional
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai 'Gembok' Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai 'Gembok' Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Regional
Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Regional
Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Regional
Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Regional
Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Regional
Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com