BATAM, KOMPAS.com – Dua penjambret warga negara asing (WNA) asal Belanda di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Selain itu, keduanya diketahui merupakan residivis kasus kriminal yang sempat masuk bui.
“Terpaksa keduanya kami lumpuhkan dengan timah panas, karena keduanya melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari kejaran personel Reskrim Polresta Barelang,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang, Kamis (27/7/2023).
Sebelum menjambret WNA Belanda, kedua pelaku ternyata telah melakukan aksinya di kawasan Nagoya Thamrin.
Baca juga: Marak Penjambretan di Blitar, Wakapolres: Tolong Warga Jangan Lapor ke Facebook
Saat itu para tersangka menggasak dua telepon genggam, sejumlah dokumen berharga, satu liontin giok dan uang tunai 300 ringgit Malaysia serta uang tunai Rp10 juta.
“Safrudin sudah dua kali dipenjara pada tahun 2017 dan 2020, yakni kasus kepemilikan senjata tajam dan penadah barang hasil curian,” jelas Nugroho.
Nugroho mengatakan, kedua pelaku mengaku tak memiliki pekerjaan dan akhirnya melakukan tindak kriminal.
Baca juga: 1 dari 4 Jambret di Kampar Riau Ditangkap, Rampas Gelang Emas Belasan Juta Rupiah