BANYUMAS, KOMPAS.com - Tambang emas ilegal yang menjadi lokasi delapan pekerja terjebak, di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memiliki luas 2 hektar.
Kepala Desa Pancurendang Nasirun mengatakan, penggalian itu dilakukan di area persawahan milik warga setempat.
Baca juga: 80 Persen Warga Desa Pancurendang Hidup dari Tambang Emas Ilegal Lokasi 8 Pekerja Terjebak
"Lahan pribadi (milik warga setempat), luasnya total mungkin sekitar 2 hektar. Pemilik lahan ada lima orang," kata Nasirun kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Nasirun menjelaskan, kegiatan penambangan itu menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lahan, pekerja dan pemodal.
"Sistem bagi hasil dengan pemilik lahan," ujar Nasirun tanpa menjelaskan lebih detail besaran bagi hasil yang ditetapkan.
Berdasarkan keterangan Kepala Dusun II Karipto kepada polisi, kegiatan penambangan ini telah dilakukan sejak 2014. Penambangan ini menjadi mata pencaharian 80 persen warga desa setempat.
Pembukaan penambangan itu berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dan penambang. Dengan persentase bagi hasil 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal dan 60 persen untuk para pekerja.
Diberitakan sebelumnya, polisi menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tambang emas ilegal di Desa Pancurendang. Hal itu menyusul adanya kecelakaan yang mengakibatkan delapan pekerja terjebak air yang masuk ke dalam lubang penggalian bawah tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.