Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Gadis Desa Lain, Pria Beristri di Sikka Didenda Adat Serahkan 3 Kuda dan Sebidang Tanah

Kompas.com - 27/07/2023, 12:33 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - DYB, seorang pria beristri asal Desa Nangablo, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenai sanksi adat karena menghamili seorang gadis berinisial YRW, warga Desa Tilang.

Adapun saksi adat itu berupa tiga ekor kuda, satu bidang tanah, dan uang Rp 5 juta.

Baca juga: KPK Sebut 17 Pejabat di Sikka Belum Laporkan Harta Kekayaan, Bupati: Ini Kelalaian

Kepala Desa Tilang, Rofinus Inonsi Moa Luer menuturkan, awalnya menerima pengaduan dari YRW yang mengaku telah dihamili pria asal Desa Nangablo berinisial DYB.

“DYB ini sudah berkeluarga, punya satu istri dan tiga orang anak. Ia menjalin hubungan dengan YRW yang saat itu sedang kuliah di Maumere, sampai ada janin dalam kandungannya,” ujar Rofinus, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Viral, Mahasiswa KKN Kena Sanksi Adat karena Dinilai Menghina Desa

Menindaklanjuti aduan tersebut, ungkap Rofinus, lembaga adat Desa Tilang memfasilitasi pertemuan kedua pihak pada Jumat (19/5/2023).

Pertemuan dihadiri sejumlah saksi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur lembaga adat.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa kedua pihak akan melakukan penyelesaian sanksi adat Riwa Rikat, Rabu (26/7/2023).

“Lembaga adat telah memberikan sanksi adat kepada DYB untuk membayar tiga ekor kuda, satu bidang tanah yang jika dirupiahkan menjadi uang Rp 25 juta, dengan uang sebesar Rp 5 juta kepada YRW dan anak dalam kandungannya,” bebernya.

DYB juga harus menanggung beras 25 kilogram, satu ekor babi seberat 50 kilogram dan 15 botol moke (minuman tradisional).

Sementara sanksi lain berupa hok waen (menghapus malu) berupa pemberian selembar kain utan (sarung) oleh YRW kepada istri DYB. Hal tersebut karena YRW telah berhubungan dengan DYB yang sudah memiliki istri.

Namun, lanjut Rofinus, proses pelaksanaan adat Riwa Rikat ditunda, sebab pihak keluarga DYB belum menyiapkan sejumlah tuntutan lembaga adat Desa Tilang.

"Pemerintah desa, BPD, dan kedua belah pihak bersama keluarga kemudian bersepakat untuk menunda," katanya.

Baca juga: Gubernur Bali Ajukan Dana APBN Rp 530 Miliar untuk Dukung Kemajuan Desa Adat

Ia mengatakan, penundaan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak bersama sejumlah saksi.

Selanjutnya disepakati bahwa pembayaran denda adat akan dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2023 di Kantor Desa Tilang.

Rofinus menambahkan, untuk menjamin kesepakatan itu, mulai Rabu 26 Juli 2023 ayah kandung DYB menjaminkan satu bidang tanah beserta bangunan rumah.

“Apabila tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda adat, maka bidang tanah dan bangunan tersebut akan disita secara adat oleh tokoh adat bersama masyarakat Desa Tilang,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Lava Mengalir ke Desa Amakaka

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Lava Mengalir ke Desa Amakaka

Regional
Anggota DPRD Lampung Meninggal Saat Ikut Acara Penanaman Pohon

Anggota DPRD Lampung Meninggal Saat Ikut Acara Penanaman Pohon

Regional
Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Regional
Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Regional
Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com