Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Data Diri untuk Buat Paspor Indonesia, WNA Singapura Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/07/2023, 14:10 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com –  S, warga negara asing (WNA) asal Singapura yang berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dituntut hukuman satu tahun penjara.

“Pelaku S kami tuntut 1 tahun penjara karena melakukan pelanggaran keimigrasian, karena mencoba memeroleh paspor RI melalui pemalsuan data diri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan ditemui di Kejari Batam, Kamis (27/7/2023).

Samuel mengaku, S didakwa Pasal 126 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Dispendukcapil Tulungagung Ajukan Penghapusan Data Kependudukan WNA Singapura yang Kantongi KTP Indonesia

Selain hukuman penjara, S dituntut membayar denda Rp 10 juta atau penjara kurungan enam bulan.

Sebelumnya, S yang merupakan WNA asal Singapura berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepri.

Upaya ini digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan yang bersangkutan langsung diamankan.

Baca juga: Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Gunakan Nama Yatno dan Bebahasa Melayu, Kini Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, untuk proses pembuatan paspor ini, pelaku S telah melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.

“Namun saat wawancara, petugas konter pelayanan kami curiga kepada pelaku S ini, karena pelaku S tidak bisa memberikan keterangan dengan benar dan beralasan sudah lupa,” ungkap Subki.

Kecurigaan menguat ketika pelaku ditanyai tempat kelahirannya. Pelaku tidak bisa menjawabnya dengan benar.

“Dari sini petugas konter langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam,” beber Subki.

Dari hasil pemeriksaan, selain tidak bisa menjawab tempat kelahiran, S kebingungan saat ditanya tempat dirinya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan butir-butir Pancasila. 

Pelaku kemudian mengaku nekat membuat paspor Indonesia, karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

“Palaku juga mengaku hal ini merupakan salah satu upaya agar bisa mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya,” tutur Subki.

Saat pemeriksaan, pelaku juga menunjukkan paspor Singapura ke petugas.

“Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” tegas Subki.

Kasus Pertama di Batam

Subki mengungkapkan, kasus ini merupakan yang pertama terjadi di Batam. Namun ia enggan mengungkapkan orang yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK, dan lain-lain.

"Kalau mengenai itu, mohon maaf belum bisa kami jawab, sebab hal itu merupakan materi penyidikan,” ungkap Subki.

“Yang jelas, pelaku S sebagai tersangka kasus kesengajaan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com