KOMPAS.com - Seorang TNI gadungan ditangkap di Kota Serang, Banten, Rabu (26/7/2023).
Saat diringkus oleh petugas Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten, pria berinisial UH itu sedang memakai seragam TNI beserta atributnya.
"Hasil pemeriksaan, diindikasikan bahwa sudah berjalan 10 tahun yang bersangkutan mengaku Marinir dengan pangkat Peltu," ujar Komandan Lanal Banten Letkol Laut (P) Dedi Komarudin, Rabu (26/7/2023).
Untuk meyakinkan masyarakat bahwa dirinya adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL), UH kerap membawa senjata api yang ternyata airsoft gun.
Ketika menciduk marinir gadungan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni airsoft gun, kartu identitas, seragam lengkap, jaket loreng, tas loreng, dan ponsel.
Baca juga: Anggota Marinir Gadungan Ditangkap, Ternyata 10 Tahun Bekerja sebagai Satpam Perumahan
Dedi mengatakan, TNI palsu itu ternyata bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perumahan di Kota Serang selama 10 tahun terakhir.
"Dan ternyata yang bersangkutan (UH) adalah warga sipil, bukan personel TNI AL atau Marinir," ucapnya.
Penangkapan tersebut bermula saat petugas menerima informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas UH.
Petugas lantas mengecek lokasi dan didapati fakta bahwa UH bukanlah anggota TNI.
Usai ditangkap, UH dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Banten untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa motif UH menjadi TNI gadungan adalah untuk kepentingan pribadi, salah satunya guna memperoleh pekerjaan.
"Misalnya untuk yang bersangkutan mendapatkan kepercayaan pekerjaan sebagai petugas keamanan," ungkapnya.
Baca juga: Ibu Muda di Tuban Ditipu Intel Gadungan, Pelaku Minta Korban Ceraikan Suaminya
Selain mengaku sebagai anggota TNI, UH diduga juga berpura-pura sebagai mantri atau tenaga kesehatan. Pasalnya, saat menangkap pelaku, petugas menemukan sejumlah perlengkapan medis.
"Ini masih dilakukan pendalaman," tuturnya, dikutip dari Tribun Banten.
Baca juga: Waspada Petugas Leasing Gadungan, Hentikan Pengendara di Jalan lalu Motor Dibawa Kabur
Dedi menuturkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan pelaku, bisa melapor ke pihak kepolisian.
"Apabila ada kerugian dalam hal ini, akan diserahkan ke Polresta Serang Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Gloria Setyvani Putri), TribunBanten.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.