KOMPAS.com-Polisi menahan seorang anggota TNI diduga gadungan berpangkat mayor berinisial MI (47 tahun), warga kompleks perumahan di Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, MI awalnya ditangkap warga yang merasa resah.
“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga terhadap aktivitasnya yang meresahkan masyarakat,” kata Fachmi di Meulaboh, Rabu (21/6/2023) malam, seperti dilansir Antara.
Baca juga: Polisi di Buton Ditipu Rekan Sesama Polisi dan Diduga Anggota TNI Gadungan, Uang Rp 60 Juta Raib
MI disebut mengutip sumbangan dari warga dengan mengaku sebagai pengurus masjid di Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Namun, setelah diperiksa, masjid yang disebut anggota TNI gadungan itu tidak ada.
Sebelum diserahkan ke Polres Aceh Barat, MI sebelumnya sempat diserahkan oleh warga ke Koramil Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Dia diserahkan ke TNI karena sebelumnya di dalam tas pelaku terdapat senjata tajam berupa sebilah pisau jenis sangkur, pistol korek api, serta foto pelaku yang memakai seragam TNI dengan pangkat mayor.
Baca juga: Untuk Para Gadis, Ini Tips agar Tak Tertipu TNI Gadungan
Karena ternyata bukan anggota TNI, MI lalu diserahkan ke polisi.
Fachmy mengatakan, MI dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.