Salin Artikel

Dianggap Meresahkan, Mayor TNI Gadungan Ditangkap Warga di Aceh

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, MI awalnya ditangkap warga yang merasa resah.

“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga terhadap aktivitasnya yang meresahkan masyarakat,” kata Fachmi di Meulaboh, Rabu (21/6/2023) malam, seperti dilansir Antara.

MI disebut mengutip sumbangan dari warga dengan mengaku sebagai pengurus masjid di Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Namun, setelah diperiksa, masjid yang disebut anggota TNI gadungan itu tidak ada.

Sebelum diserahkan ke Polres Aceh Barat, MI sebelumnya sempat diserahkan oleh warga ke Koramil Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Dia diserahkan ke TNI karena sebelumnya di dalam tas pelaku terdapat senjata tajam berupa sebilah pisau jenis sangkur, pistol korek api, serta foto pelaku yang memakai seragam TNI dengan pangkat mayor.

Karena ternyata bukan anggota TNI, MI lalu diserahkan ke polisi.

Fachmy mengatakan, MI dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/22/084646178/dianggap-meresahkan-mayor-tni-gadungan-ditangkap-warga-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke