Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 Miliar Dimusnahkan di Kantor Ganjar

Kompas.com - 26/07/2023, 17:05 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal senilai Rp 11,6 miliar dimusnahkan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).

Bea Cukai menyebut modus penyelundupan rokol ilegal semakin beragam seperti menggunakan mobil pribadi maupun travel.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq mengatakan, 10 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini berasal dari 19 Surat Bukti berasal dari penindakan selama Juli sampai Desember 2022.

"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 Miliar, dengan potensi kerugian negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,89 Miliar," ujar Rofiq saat memimpin pemusnahan di kantor Ganjar Pranowo.

Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Flores Timur Sita 1.800 Batang Rokok Ilegal

Pihaknya menuturkan keberadaan rokok ilegal terus ada mengingat Jawa Tengah menjadi daerah penghasil rokok dan tembakau terbesar di Indonesia.

Seiring dengan jalannya produksi rokok, selalu ada risiko potensi produksi rokok ilegal di Jawa Tengah.

"Kalau kita perhatikan, dari waktu ke waktu, peredaran rokok illegal ini tetap ada. Karena Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi produsen terbesar rokok dan produsen tembakau. Sehingga potensi rokok ilegalnya pun cukup tinggi," bebernya.

Baca juga: Kronologi Penyitaan 10.000 Bungkus Rokok Ilegal dari Pikap yang Tabrak 3 Orang hingga Tewas di Bali

Tak hanya itu, sebagian masyarakat masih jadi peminat rokok ilegal karena harganya yang relatif lebih murah dibandingkan rokok legal.

Padahal hasil biaya cukai rokok nantinya digunakan sebagai bentuk kompensasi bagi masyarakat sendiri. Khususnya dampak negatif pada kesehatan.

"Rokok legal dan ilegal itu hampir selisih 60 persen. Karena tadi sebetulnya ini menjadi penyeimbang bahwa rokok ini berdampak pada masyarakat. Sehingga negara membebankan cukai ini untuk kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Semua barang yang dikenakan cukai ada dampak negatif kepada masyrakat. Harus ada kompenasasi," lanjut dia.

Sementara dari perkembangan modus peredaran usaha rokok ilegal, bila dahulu dikirim lewat kendaraan truk, penyelundupan dilakukan dengan mobil pribadi, mobil mewah, hingga jasa ekspedisi.

"Saat ini, pengiriman pun tidak hanya menggunakan truk atau mobil boks saja. Namun juga menggunakan jasa pengiriman paket dan ada juga yang menggunakan mobil mobil pribadi, mobil mewah. Ini kan membuat modus baru menghindari kena hukum bea cukai TNI Polri dan Satpol PP," ujarnya.

Pihaknya menegaskan pelaku peredaran Barang Kena Cukai illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com