Korban warga yang merupakan Pedurungan, Kota Semarang akhirnya membuka pintu untuk menyelamatkan diri. Namun korban langsung terkapar tewas bersimbah darah di Jalan Mugas Dalam karena mendapat banyak luka tusukan.
"Yang bersangkutan melarikan penusukan ke driver sebanyak 4 kali. Di bagian leher dan dada. Kemudian korban membuka pintu dan keluar dari kendaraan, selanjutnya yang bersangkutan dari kursi belakang pindah ke depan membawa kabur kendaran korban," jelas Irwan.
Pelaku mengaku berencana menjual mobil Toyota Innova Reborn dari hasil perampokan berdarah itu seharga Rp 15 juta melalui market place Facebook.
"Mau saya bawa ke kampung (Karanganyar). Dari awal saya mikirnya saya jual Rp 15 juta atau Rp 20 juta yang penting kejual," kata tersangka.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Sesuai undang-undang KUHP pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup," tandas Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.