KOMPAS.com - Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Brantas dan truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (18/7/2023) malam menjadi sorotan.
Agus Setiawan, Petugas Jalan Lintasan (PJL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang; dan Heru Susanto, sopir truk yang terlibat tabrakan; menceritakan detik-detik terjadinya insiden.
Heru mengatakan, sebelum kejadian itu, dirinya sedang dalam perjalanan mengambil alat berat ke Johar untuk dikirim ke Solo, Jateng.
Namun, ketika melewati perlintasan, laju truknya terhenti.
"Udah masuk rel pertama itu saya dengar sirene. Mogok, mati mesin. Yang kedua saya nyalain mungkin nyangkut. Nyala lagi, gerak kurang lebih 1 meter udah enggak bisa, terus mesin mati lagi," ujarnya di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Tronton yang Tertabrak KA Brantas: Tahu Tidak Boleh Melintas tapi Tetap Lewat
Di momen itu, Heru beserta kernet langsung keluar dari truk lantaran sudah mendengar suara kereta api.
Menurut Heru, dirinya mengetahui adanya larangan truk melintas di Jalan Raya Madukoro. Akan tetapi, karena ingin memangkas waktu tempuh, Heru memilih lewat jalan tersebut meski ada larangan.
"Tahu (tidak boleh melintas). Memang itu jalur alternatif saya, (biar cepet) ya," ucapnya.
Dia mengaku pernah melakukan hal serupa. Kala itu, truknya bisa lancar melintas.
"Dua kali ini lewat situ," ungkapnya.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Masinis dan Asisten KA Brantas Dicecar 30 Pertanyaan
Sementara itu, Agus Setiawan selaku PJL mengatakan, ia sudah diberi tahu bahwa ada KA Brantas relasi Jakarta-Blitar yang akan melintas. Oleh karena itu, Agus mengaktifkan sirene palang pintu.
Saat sirene terdengar, melintas truk yang dikemudikan Heru. Truk berjalan dari utara ke selatan. Akan tetapi, truk diduga tersangkut ketika hendak melintasi rel ganda itu.
Agus melihat sopir berusaha melepaskan truknya yang tersangkut. Namun, tak berhasil.
Melihat keadaan tersebut, Agus mencoba memberi kode darurat kepada masinis KA Brantas.
Ia berlari sekitar 400 meter menuju arah datangnya kereta untuk memberikan Semboyan 3. Semboyan 3 adalah isyarat yang digunakan untuk menyampaikan pesan bahwa jalur yang hendak dilewati kereta api tidak aman.
Melihat adanya kode tersebut, masinis merespons dengan memberikan Semboyan 35 atau membunyikan klakson.
"Saya beri kode pakai hand lamp ke masinis, habis itu saya dengar suara klakson disusul suara keluaran gas rem sebanyak tiga kali," tuturnya, Kamis, dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Investigasi Penyebab Tabrakan Kereta di Semarang, KNKT Terjunkan 3 Tim
Untuk mengungkap kecelakaan ini, polisi sudah memeriksa PJL, sopir truk, serta masinis dan asisten masinis KA Brantas.
PJL dan sopir truk diperiksa pada Kamis. Sedangkan, masinis KA Brantas, Budi Winarno (34); dan asisten masinis, Ari Wibowo (36); diperiksa pada Jumat (21/7/2023).
Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan menuturkan, masinis dan asisten masinis mengaku sudah menjalankan langkah penyelamatan sesuai prosedur operasi standar.
"Dalam pemeriksaan sudah diceritakan, dalam hal ini (pengereman) sudah dilakukan sesuai petunjuk mekanisme SOP prosedur perkeretaapian. Sudah melakukan tahapan-tahapan. Sudah kami data dalam pemberkasan kami," jelasnya.
Baca juga: 5 Hal soal Kecelakaan KA Brantas Vs Truk di Semarang, Antara Lain Aksi Masinis Selamatkan Penumpang
Nantinya, polisi juga bakal mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum.
"Jadi proses kami nanti ada beberapa saksi ahli dan Dishub. Jadi kaitannya untuk klasifikasi jalan dan spesifikasi truk KBM (kendaraan bermotor), yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Jadi masih ada saksi ahli yang kita mintai keterangan," terangnya.
Adji menjelaskan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan KA Brantas dan truk di Semarang ini.
"Sementara dari sidik ke lidik. Jadi setelah hasil dari pemeriksaan saksi-saksi maupun saksi ahli, kami ada tahapan penetapan tersangka. Jadi masih kami proses, kami masih memerlukan pemeriksaan saksi ahli dari Dishub untuk klasifikasi jalan dan spesifikasi KBM," paparnya.
Baca juga: Aksi Masinis dan Asisten KA Brantas Selamatkan 626 Penumpang Saat Kereta Tabrak Truk di Semarang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor: Khairina, Dita Angga Rusiana)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kecelakaan KA Vs Kontainer, Agus PJL Madukoro Semarang Lari 400 Meter untuk Kasih Kode ke Masinis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.