Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.
"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.
Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.
Baca juga: Gara-gara Buang Air Kecil, Pelajar Dianiaya Kades di Lampung Timur
Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.
Edi terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.
Edi ditahan selama 20 hari mulai tanggal 11 sampai 30 Juli di Lapas Kelas IIA Jember.
Sumber: Antara
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ratusan Warga Desa Mandurejo Geruduk Kejari Jember, Minta Kades Bebas dari Bui: Tak Mungkin Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.