BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hingga ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Untuk di Batam sendiri, pertama kali KPK menggeledah rumah milik Andhi Pramono yang berada di kawasan komplek Grand Summit Jalan MT Everest No.5 A Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.
Harga pasaran rumah Andhi Pramono di lokasi tersebut diketahui berkisar antara Rp 10 miliar hingga Rp 14 miliar.
Saat ini rumah tersebut dalam pengawasan pihak KPK.
Baca juga: KPK Bawa 1 Koper dan Kardus Usai Geledah Perusahaan Rokok di Batam Terkait Andhi Pramono
Tim penyelidik KPK yang datang ke Batam juga menemukan tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono yang disembunyikan dalam sebuah ruko di Batam.
Namun, KPK tidak merinci secara jelas lokasi ruko tersebut tepatnya berada.
Hanya diungkapkan ketiga mobil itu adalah Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris yang nilai keseluruhan dari ketiga mobil tersebut diperkirakan menembus Rp 1 miliar.
Dari tiga mobil yang disita KPK, hanya Mini Morris yang dilaporkan Andhi ke negara melalui laporan kekayaan atau LHKPN saat masih memegang jabatan di Bea Cukai.
Sejumlah perusahaan yang terdeteksi melakukan transaksi di rekening Andhi Pramono juga ikut digeledah.
Bermula dari PT Bahari Berkah Madani (BBM) yang berlokasi dalam Kompleks Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepri yang digeledah pada Selasa (11/7/2023).
Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Terima Setoran Uang Terkait Penyelundupan Rokok Ilegal
Kemudian dilanjutkan pada perusahaan produsen rokok yakni, PT Fantastik Internasional (FI) yang berlokasi di Kawasan Industri Tunas, Jalan Engku Putri No 4 Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam.
“Hari ini tim penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Batam bertempat di PT FI (Fantastik Internasional),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp.
“Penggeledahan ini merupakan update penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai dengan tersangka AP,” terang Ali.