Adapun modus operandi yang diduga dilakukan beberapa pihak berkaitan adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang/cco pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa.
Perbuatan tersebut, dilakukan dengan niat menguntungkan beberapa orang tertentu.
Sementara hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dikarenakan pekerjaan tidak selesai.
Kejari Nunukan akhirnya menaikkan kasusnya ke ranah penyidikan, dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: sprint-31/o.4.16/fd.1/07/2023, per 7 Juli 2023.
"Penyidikan tersebut dilaksanakan untuk mengumpulkan alat bukti, guna membuat terang tindak pidana, dan menentukan tersangka, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP," ujar dia.
Untuk diketahui, proyek pembangunan jaringan irigasi Lembudud, di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, Tahun Anggaran 2020, merupakan proyek Kementrian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengerjaan dilaksanakan oleh Satker Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan, dengan total anggaran sebesar Rp 19.903.848.000 sejak tanggal 14 februari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.