Selang sehari kemudian, pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka IR kembali mendatangi kamar kos-kosan korban.
Saat masuk kamar, tersangka IR melihat korban dalam posisi lengah dengan kondisi badan tengkurap sambil main handphone.
Ia pun membunuh korban dengan cara mencekik dan mengikat leher korban dengan tali. Selain itu ia juga menginjak kepala korban beberapa kali.
“Tersangka IR juga menginjak kepala korban beberapa kali hingga membentur lantai. Setelah itu, pelaku mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan kabel antena televisi dan menyumbat mulut MB dengan handuk agar korban tidak berontak lagi,” ungkap Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Krisna.
Baca juga: Sosok Pemandu Lagu yang Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat di Madiun, Dikenal Tertutup
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil dompet milik MB yang berisi uang Rp 5 juta, serta dua ponsel dan motor Yamaha NMax.
Diduga motor milik korban dijual setelah dibawa kabur oleh pelaku.
Saat diperiksa, tersangka IR mengakui seluruh perbuatannya. Kuli bangunan ini menyatakan membunuh korban lantaran emosi setelah korban mengolok-olok wajah istrinya.
Tak hanya itu, IR juga emosi karena disebut sebagai pria yang bodoh.
“Saya dibilang goblok, dan wajah istri saya dibilang jelek dan lebih cantik korban,” ungkap IR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023).
Tersangka IR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Temukan Bekas Jeratan di Leher Pemandu Lagu yang Tewas di Madiun
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.