Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai AKP Hardi Yasmar mengungkapkan, masih menyelidiki kasus itu.
"Penyidik akan melakukan pengecekan ke lokasi yang menjadi sengeketa," kata Hardi.
Menurut Hardi, kasus ini diadukan dan diterima pada Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Soal Aksi Palang Jalan di Sarmi, Kapolda: Karena Pembayaran Hak Ulayat yang Belum Selesai
Aduan itu terkait adanya perusahaan yang mengunakan lahan milik kaum yang diketahui belum ada pembahasan lahan.
Setelah aduan tersebut diterima, penyidik langsung meminta klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat itu kami sudah klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengadu. Kami akan cek ke lokasi, di mana diperkirakan adanya indikasi penebangan liar tersebut," kata Hardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.