BREBES, KOMPAS.com - Karena tak melengkapi berkas, sedikitnya 93 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah akhirnya memilih mundur.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes telah memberi waktu perbaikan berkas persyaratan hingga Senin (10/7/2023) pukul 00.00 WIB.
Baca juga: 17 Parpol di Kota Blitar Ajukan Perbaikan Dokumen, Jumlah Bacaleg Berkurang
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengungkapkan, 733 Bacaleg dari 17 partai politik yang mendaftar, hanya 640 Bacaleg yang dinyatakan lengkap berkasnya.
"Hingga batas akhir tahap perbaikkan berkas ada 93 yang tidak melengkapi. Mereka mundur, dan tersisa 640 orang," kata Riza kepada wartawan, di KPU Brebes, Senin (10/7/2023).
Riza mengungkapkan, berkas yang belum dilengkapi sebagian besar adalah surat keterangan sehat. Kemudian surat keterangan tidak sedang terlibat kasus hukum, serta kelengkapan berkas lainnya.
Hingga Minggu pukul 23.59 WIB, banyak yang tidak bisa melengkapi berkas kekurangan. Tidak diketahui alasan pastinya.
Riza menambahkan, selanjutnya, dari 640 Bacaleg yang diajukan dan berkasnya dinyatakan lengkap nantinya akan dilakukan lagi diverifikasi administrasi mulai tanggal 10 Juli - 6 Agustus 2023.
"Kemudian pada 12-18 Agustus 2023 akan digelar penetapan DCS (Daftar Caleg Sementara). Selama masa itu bisa dilakukan pergantian Bacaleg. Selanjutnya antara 19 - 28 Agustus akan diumumkan ke publik," pungkasnya.
Baca juga: KPU Dianggap Tak Transparan dalam Verifikasi Persyaratan Pendaftaran Bacaleg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.