Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Jemaah Sembunyikan Air Zamzam di Koper, Pemerintah Tambah Jatah Jadi 10 Liter

Kompas.com - 11/07/2023, 07:04 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Merespons jemaah haji yang kerap menyembunyikan air Zamzam di koper, pemerintah menambah jatah air suci itu yang semula hanya 5 liter kini menjadi 10 liter.

Kasi Humas Panitia Penyelenggra Ibadah haji (PPIH) Embarkasi Solo, Gentur Rachma Indriadi menilai setelah kebijakan penambahan air Zamzam itu cukup berhasil menyadarkan jemaah untuk tidak membawa Zamzam di koper.

Baca juga: Dikunjungi Prabowo, Muhaimin: Kita Sambut dengan Air Zamzam, Segar, Sehat, Menang...

“Setelah Pak Menteri mengumumkan adanya tambahan 5 liter itu Jemaah semakin sadar, sehingga di koper bawaan sudah tidak ditemukan Zamzam lagi yang dibawa Jemaah,” kata Gentur saat dihubungi lewat telepon, Senin (10/7/2023).

Dari pengalaman haji yang sudah berlalu, para jemaah tetap nekat memaksakan diri menyembunyikan air Zamzam karena merasa jatah dari Menag tidak cukup untuk dibagikan saudara dan tamu di rumahnya.

“Mikirnya hanya 5 liter, wah nanti tamuku banyak, sehingga mereka iseng-iseng bawa. Alhamdulillah Pak Menteri memberikan tambahan 5 liter, ini membawa dampak signifikan kepada jemaah sehingga tidak memaksakan untuk membawa dalam koper,” imbuhnya.

Sementara merespon adanya jemaah yang memakai pakaian berlapis untuk melonggarkan koper supaya bisa diisi oleh-oleh, pihaknya memaklumi.

“Ya itula indonesia, dimaklumi saja, ini juga insindentil pada saat bisa berangkat haji, karena jemaahnya universal, ada yang tidak sekolah sampai S3, rentang usia, pekerjaan beragam, jadi ya itulah dinamika yang dialami terugas untuk melayani jemaah haji,” ungkapnya.

Ia menilai upaya memakai baju berlapis itu memang inisiatif dari jemaah mengingat kapasitas bagasi yang dimiliki setiap jemaah sangat terbatas.

“Tapi kapasitas koper yang mereka punyai itu terbatas, makanya semaksimal mungkin digunakan untuk naruh oleh-oleh. Jadi ya langkah cerdik jemaah ya seperti itu,” katanya.

Kemudian soal pemakaian perhiasan saat kepulangan jemaah, tidak ada larangan tertentu dari Kemenag maupun PPIH.

“Soal perhiasan, batasan di penerbangan itu ada, nanti disesuaikan aja,” pungkasnya.

Baca juga: Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Terlambat Tiba di Tanah Air, Kemenag: Ada Pemeriksaan Air Zamzam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com