Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Penyelundupan Warga India ke Australia, Pria Asal Jakarta Ditangkap dan Dibawa ke NTT

Kompas.com - 10/07/2023, 08:54 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap MA (44), seorang warga Jakarta Barat karena terlibat kasus penyelundupan enam warga negara India ke Australia.

Pria yang bekerja sebagai pemandu wisata itu, ditangkap aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Kejanggalan di Balik Tewasnya Tersangka Kasus TPPO di Sel Tahanan Mapolres Pandeglang

"Dia (MA) ditangkap pada tanggal 5 Juli 2023 dan ditahan sementara di Mapolsek (Markas Kepolisian Sektor) Denpasar Selatan, Bali," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Setelah ditangkap dan ditahan lanjut Anam, MA lalu dibawa ke Markas Polres Rote Ndao pada Minggu (9/7/2023).

Anam menuturkan, penangkapan itu bermula hasil pengembangan kasus itu, setelah polisi menangkap sejumlah tersangka.

Baca juga: WN India Curi Tas Laptop Seharga Rp 8,8 Juta di Bandara Bali

Pada Rabu (5/7/2023), sekitar pukul 04.00 Wita, petugas Reserse Mobile (Resmob) Polda Bali bersama penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao menangkap MA yang  diketahui tinggal di daerah Jalan Legian Gang Bedugul Nomor 11A Kuta.

Selanjutnya MA dibawa ke kantor Resmob Polda Bali di Denpasar untu diminta keterangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA, maka terpenuhi unsur dan keterlibatannya sehingga dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Mapolsek Denpasar Selatan terhitung sejak tanggal 5 Juli 2023," kata Anam.

Kemudian, pada 8 Juli 2023, MA dikeluarkan dari Rutan Mapolsek Denpasar dan dibawa menggunakan pesawat terbang ke Kota Kupang.

Tiba di Kupang, MA dititipkan penahanannya di Markas Kepolisian Resor Kupang Kota.

Selanjutnya, pada Minggu 9 Juli 2023, MA dibawa ke Polres Rote Ndao, menggunakan Kapal Cepat Bahari Express 1F.

"Dalam kasus ini, peran MA adalah mengatur keberangkatan warga India yang berlibur di Bali untuk ke Darwin, Australia," ujar dia.

Saat ini, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polres Rote Ndao.

MA juga dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.

Baca juga: Lagi, Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Malaysia

Sebelumnya diberitakan, enam warga negara India, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/1/2023).

Enam warga negara India itu yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal. 

Mereka diamankan setelah ditolak masuk ke Australia melalui jalur laut.

Tak lama kemudian, polisi menangkap empat orang pelaku. Tiga orang pelaku yang sudah ditahan berasal dari Sulawesi Selatan dan satu dari Maluku.

Tiga warga Sulawesi Selatan tersebut yaitu Zakir Daeng Lewa, Gasali, Daeng Sijaya. Sedangkan satu warga Maluku bernama Maks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com