Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Minta Tolong Ibunya Dipulangkan Diduga Korban Perdagangan Orang, Penyalur Tenaga Kerja Diamankan Polisi

Kompas.com - 08/07/2023, 15:40 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Khairina

Tim Redaksi

 

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menangkap HR (55), seorang penyalur tenaga kerja yang diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, HR diamankan atas laporan keluarga salah satu TKW atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Turut diamankan dari tangan tersangka sejumlah dokumen ketenagakerjaan, hasil medical checkup, paspor dan buku nikah korban.

Baca juga: Jerit Kakak Adik Asal Cianjur Minta Ibunya Dipulangkan, Diduga Korban TPPO

Namun, hingga saat ini keberadaan korban masih ditelusuri.

“Kami terus berkomunikasi dengan pihak KJRI maupun kepolisian di luar negeri untuk mendeteksi keberadaan korban," kata Aszhari kepada wartawan di mapolres, Sabtu (8/7/2023).

"Mohon maaf belum bisa disampaikan posisinya ada di mana,” sambung dia.

Disebutkan, TKW berinisial ID (40) tersebut diduga dijadikan pelayan seks di Dubai, Uni Emirat Arab oleh sindikat perdagangan orang setempat.

“Pelaku lain masih kami kejar dan akan segera kami tangkap. Identitas sudah dikantongi termasuk mucikarinya,” ujar dia.

Baca juga: Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Mahasiswa di NTT Ditangkap Polisi

Aszhari menerangkan, penyidikan masih dilakukan guna mendalami keterkaitan tersangka dengan sindikat TPPO yang mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur tersebut.

Pasalnya, selama bekerja di negara penempatan sejak diberangkatkan pada 2022, korban sempat melarikan diri dari majikannya.

“Pada Februari 2023 korban kabur dari tempat kerjanya. Setelah itu tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang,” kata Aszhari.

 

Ditengarai, selama masa kabur tersebut, korban dijebak oleh sindikat  perdagangan orang untuk kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seks.

"Tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," ujar Aszhari.

Sebelumnya, video kakak adik yang meminta bantuan polisi untuk memulangkan ibu mereka yang tengah berada di luar negeri viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik yang diunggah sejumlah akun Instagram, kakak adik yang mengaku dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu menuturkan, jika ibu mereka diduga menjadi korban perdagangan orang.

Bahkan, dari narasi yang dibubuhkan pada video yang diunggah tersebut, ibu dari kedua anak tersebut diduga dijadikan pelayan seks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Regional
PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Regional
Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Regional
Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com