PEKANBARU, KOMPAS.com - IS alias Iwan (37), warga Jalan Seroja, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi karena menggadaikan mobil milik orangtuanya.
Aksi itu dilakukan pelaku karena butuh uang untuk membeli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Pemasok Narkoba ke Kampar Riau Ditangkap, Polisi Sita 3,3 Kg Sabu
Kepala Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku menggadaikan satu unit mobil Colt T120 milik orangtuanya.
"Pelaku menggadaikan mobil orangtuanya kepada seseorang dengan harga Rp 700.000. Uangnya digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Dodi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (4/7/2023).
Pelaku IS alias Iwan ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya setelah dilaporkan oleh orangtuanya, Senin (26/6/2023).
Dodi mengatakan, pelaku awalnya datang ke rumahnya orangtuanya untuk meminta uang.
Namun, orangtuanya tidak mengabulkan permintaan anaknya.
Lalu, pelaku mengambil mobil dan membawanya kabur.
Setelah itu, pelaku datang menemui abang kandungnya untuk meminta uang, namun juga tak diberikan.
"Pelaku kemudian membawa kabur mobil orangtuanya dan digadaikan kepada seseorang. Sehingga, pelaku dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya," kata Dodi.
Baca juga: Bawa Sabu Pakai Motor Bodong, Kurir Sabu di PALI Tertangkap di Jalan
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap IS alias Iwan dan dijebloskan ke penjara.
Kata Dodi, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.