Sebanyak dua mayat pria ditemukan mengapung di parit Jalan AH Nasution, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/6/2023).
Satu jenazah mengenakan kaus garis-garis warna biru putih dan celana pendek merah. Sedangkan, jasad lainnya memakai kaus garis-garis warna merah dan celana jin.
Kedua mayat itu ditemukan oleh warga setempat pada Jumat sekitar pukul 06.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Delitua Kompol Dedy Dharma menuturkan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan mobil dalam keadaan rusak berat di dekat mayat.
"Ada ditemukan mobil dalam keadaan rusak berat. Kemudian kondisi TKP selain ada mayat, ada pohon bekas seperti kena tabrak. Lalu ada beberapa pohon kayu yang sompel, kemudian tiang listrik bengkok," ungkapnya.
Baca selengkapnya: Ada Mobil Ringsek dan Tiang Listrik Bengkok Dekat Tempat Penemuan 2 Mayat di Medan
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) Egianus Kogoya akan memberikan batasan waktu negosiasi terhadap pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Merthens, hingga 1 Juli 2023.
Menurut informasi itu, selepas tanggal tersebut, Egianus mengancam akan melukai Kapten Philip.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Mathius D. Fakhiri berharap hal tersebut tidak akan dilakukan karena Egianus dan kelompoknya adalah orang-orang beragama.
"Saya berharap Egianus dan keluarga besarnya bisa memikirkan hal kemanusiaan juga, sehingga jangan seenaknya melanggar apa yang dimaui oleh agama, yaitu mengambil nyawa seseorang," tuturnya, Kamis (29/6/2023).
Fakhiri menjelaskan, hingga saat ini aparat keamanan dan pemerintah setempat masih berupaya melakukan negosiasi melalui berbagai pihak.
Baca selengkapnya: Tersebar Kabar Egianus Beri Batas Waktu Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air, Kapolda Papua: Pikirkan Kemanusiaan
Gubernur Bali I Wayan Koster menanggapi kabar soal kabar warga negara asing (WNA) memanfaatkan status perwakinan untuk menguasai lahan di Bali.
Ia menilai, WNA sengaja menikahi warga negara Indonesia (WNI), khususnya warga lokal di Bali, demi menyiasati aturan hak atas tanah.
"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius. Penduduk lokal dimanfaatkan oleh WNA kawin untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset," jelasnya, Rabu (28/6/2023).
Oleh karena itu, Koster bakal mengumpulkan bupati dan wali kota di daerahnya untuk membahas rencana larangan WNA memiliki lahan dengan jalan perkawinan.
"Melarang WNA memiliki atau menguasai lahan di Bali secara langsung dan tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan status perkawinan dengan krama lokal Bali. Ini harus kita kendalikan," terangnya.
Baca selengkapnya: Soal WNA Manfaatkan Status Perkawinan untuk Kuasai Lahan di Bali, Koster Akan Kumpulkan Kepala Daerah
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo; Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor: Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo, Rachmawati, Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.