Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Gempa Bantul M 6,0 | Pengurus Mushala di Deli Serdang Didenda Rp 24 Juta oleh PLN

KOMPAS.com - Gempa bumi magnitudo 6,4 (diperbarui oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menjadi M 6,0) mengguncang Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Jumat (30/6/2023) pukul 19.57 WIB.

Pusat gempa bumi ini berada di 86 kilometer barat daya Bantul.

BMKG menyatakan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Berita lainnya, pengurus sebuah mushala di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, didenda Rp 24 juta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat.

Munculnya denda bermula saat petugas PLN mengecek kelistrikan mushala di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, itu, sepekan lalu.

Petugas tersebut merupakan tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) dari PLN setempat. Dari pengecekan, petugas mengeklaim terdapat pelanggaran ketentuan perusahaan listrik di Mushala Al Ikhlas.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Jumat.

Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut dengan kedalaman 25 kilometer. Gempa ini tidak berpotensi tsunami.

Lewat laman resminya, BMKG mengimbau warga untuk mewaspadai potensi gempa susulan.

"Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi," ujar BMKG, Jumat.

Selain Bantul, sejumlah daerah di luar DIY turut merasakan gempa dengan skala intensitas yang berbeda, antara lain Nganjuk (IV MMI), Kebumen (IV), Ponorogo (IV), Kediri (III-IV), dan Mojokerto (III).

Pengurus Mushala Al Ikhlas di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, didenda Rp 24 juta oleh PLN setempat.

Ngatijan, warga Jalan Percobaan, mengatakan, menurut pengecekan tim OPAL PLN, terdapat pelanggaran ketentuan perusahaan listrik di di Mushala Al Ikhlas.

"Mereka datang memeriksa listrik mushala, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ucapnya.

Nama Amin yang disebut Ngatijan merupakan warga setempat. Amin sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu beberapa tahun lalu. Akan tetapi, saat ini Amin sudah meninggal dunia.

Menurut Ngatijan, berdasarkan hasil pengecekan petugas, listrik mushala berada di angka 4.400 watt. Oleh karena itu, pihak kenaziran (pengurus) diminta untuk ke kantor cabang Pancur Batu dengan membawa lembaran berita acara.

Adapun denda Rp 24 juta tersebut dihitung berdasarkan watt listrik yang dipakai mushala, dan diambil dari biaya selama 16 bulan.

Baca selengkapnya: Pengurus Musala di Deliserdang Kaget Saat Didenda Rp 24 juta oleh PLN, Warga Urunan tapi Belum Cukup

Sebanyak dua mayat pria ditemukan mengapung di parit Jalan AH Nasution, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/6/2023).

Satu jenazah mengenakan kaus garis-garis warna biru putih dan celana pendek merah. Sedangkan, jasad lainnya memakai kaus garis-garis warna merah dan celana jin.

Kedua mayat itu ditemukan oleh warga setempat pada Jumat sekitar pukul 06.00 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Delitua Kompol Dedy Dharma menuturkan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan mobil dalam keadaan rusak berat di dekat mayat.

"Ada ditemukan mobil dalam keadaan rusak berat. Kemudian kondisi TKP selain ada mayat, ada pohon bekas seperti kena tabrak. Lalu ada beberapa pohon kayu yang sompel, kemudian tiang listrik bengkok," ungkapnya.

Baca selengkapnya: Ada Mobil Ringsek dan Tiang Listrik Bengkok Dekat Tempat Penemuan 2 Mayat di Medan

Beredar kabar yang menyebutkan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) Egianus Kogoya akan memberikan batasan waktu negosiasi terhadap pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Merthens, hingga 1 Juli 2023.

Menurut informasi itu, selepas tanggal tersebut, Egianus mengancam akan melukai Kapten Philip.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Mathius D. Fakhiri berharap hal tersebut tidak akan dilakukan karena Egianus dan kelompoknya adalah orang-orang beragama.

"Saya berharap Egianus dan keluarga besarnya bisa memikirkan hal kemanusiaan juga, sehingga jangan seenaknya melanggar apa yang dimaui oleh agama, yaitu mengambil nyawa seseorang," tuturnya, Kamis (29/6/2023).

Fakhiri menjelaskan, hingga saat ini aparat keamanan dan pemerintah setempat masih berupaya melakukan negosiasi melalui berbagai pihak.

Baca selengkapnya: Tersebar Kabar Egianus Beri Batas Waktu Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air, Kapolda Papua: Pikirkan Kemanusiaan

Gubernur Bali I Wayan Koster menanggapi kabar soal kabar warga negara asing (WNA) memanfaatkan status perwakinan untuk menguasai lahan di Bali.

Ia menilai, WNA sengaja menikahi warga negara Indonesia (WNI), khususnya warga lokal di Bali, demi menyiasati aturan hak atas tanah.

"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius. Penduduk lokal dimanfaatkan oleh WNA kawin untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset," jelasnya, Rabu (28/6/2023).

Oleh karena itu, Koster bakal mengumpulkan bupati dan wali kota di daerahnya untuk membahas rencana larangan WNA memiliki lahan dengan jalan perkawinan.

"Melarang WNA memiliki atau menguasai lahan di Bali secara langsung dan tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan status perkawinan dengan krama lokal Bali. Ini harus kita kendalikan," terangnya.

Baca selengkapnya: Soal WNA Manfaatkan Status Perkawinan untuk Kuasai Lahan di Bali, Koster Akan Kumpulkan Kepala Daerah

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo; Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor: Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo, Rachmawati, Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2023/07/01/060600578/-populer-nusantara-gempa-bantul-m-6-0-pengurus-mushala-di-deli-serdang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke