SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap ZA (43), warga Lingkungan Kampung Sawah, Kasemen, Kota Serang, Banten, yang mengaku sebagai polisi dan menipu keluarga korban penganiayaan.
Kapolsek Kasemen Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurhaedin mengatakan, ZA mengaku kepada keluarga korban sebagai anggota polisi aktif yang akan menangkap BL, pelaku penganiayaan terhadap BA.
Namun, ZA meminta uang sebanyak Rp 5 juta kepada keluarga korban dengan dalih untuk biaya operasional penangkapan pelaku penganiayaan berinsial BL.
Baca juga: Dianggap Meresahkan, Mayor TNI Gadungan Ditangkap Warga di Aceh
"Pelaku meminta uang kepada korban Rp 5 juta untuk dana oprasional penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kasemen," kata Nurhaedin kepada wartawan. Jumat (30/6/2023).
Selanjutnya, kata Nurhaedin, pada Selasa (20/6/2023) salah satu keluarga korban berinisal MS (48) bertemu dengan pelaku dan kedua rekannya untuk menyerahkan uang Rp 2 juta sebagai uang Down Payment (DP).
Keesokan harinya, pelaku ZA menghubungi MS untuk meminta uang pelunasan dengan menjanjikan akan segera menangkap pelaku penganiayaan.
Dengan janji tersebut, MS kemudian menyiapkan uang sisa pembayaran dan bertemu ZA di Lingkungan Jabang Bayi, Kasunyatan, Kasemen, Kota Serang.
Baca juga: Polisi Gadungan Perampok Bos Money Changer di Batam Pakai Airsoft Gun untuk Ancam Korban
Saat pertemuan tersebut, pihak kepolisian menangkap pelaku usai melakukan transaksi.
"Saat menerima uang tersebut datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang senilai Rp 3 juta dari dalam tasnya," ujar dia.
Oleh anggotanya, pelaku ZA selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kasemen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, selain uang tunai petugas juga mengamankan ID card, Ponsel dan surat tugas salah satu LSM di Banten.
"Pelaku ZA akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun kurungan penjara," tandas Nurhaedin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.