Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan di Banten Tipu Keluarga Korban Penganiayaan, Ngaku Bisa Tangkap Pelaku

Kompas.com - 30/06/2023, 23:23 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap ZA (43), warga Lingkungan Kampung Sawah, Kasemen, Kota Serang, Banten, yang mengaku sebagai polisi dan menipu keluarga korban penganiayaan.

Kapolsek Kasemen Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurhaedin mengatakan, ZA mengaku kepada keluarga korban sebagai anggota polisi aktif yang akan menangkap BL, pelaku penganiayaan terhadap BA.

Namun, ZA meminta uang sebanyak Rp 5 juta kepada keluarga korban dengan dalih untuk biaya operasional penangkapan pelaku penganiayaan berinsial BL.

Baca juga: Dianggap Meresahkan, Mayor TNI Gadungan Ditangkap Warga di Aceh

"Pelaku meminta uang kepada korban Rp 5 juta untuk dana oprasional penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kasemen," kata Nurhaedin kepada wartawan. Jumat (30/6/2023).

Selanjutnya, kata Nurhaedin, pada Selasa (20/6/2023) salah satu keluarga korban berinisal MS (48) bertemu dengan pelaku dan kedua rekannya untuk menyerahkan uang Rp 2 juta sebagai uang Down Payment (DP).

Keesokan harinya, pelaku ZA menghubungi MS untuk meminta uang pelunasan dengan menjanjikan akan segera menangkap pelaku penganiayaan.

Dengan janji tersebut, MS kemudian menyiapkan uang sisa pembayaran dan bertemu ZA di Lingkungan Jabang Bayi, Kasunyatan, Kasemen, Kota Serang.

Baca juga: Polisi Gadungan Perampok Bos Money Changer di Batam Pakai Airsoft Gun untuk Ancam Korban

Saat pertemuan tersebut, pihak kepolisian menangkap pelaku usai melakukan transaksi.

"Saat menerima uang tersebut datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang senilai Rp 3 juta dari dalam tasnya," ujar dia.

Oleh anggotanya, pelaku ZA selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kasemen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, selain uang tunai petugas juga mengamankan ID card, Ponsel dan surat tugas salah satu LSM di Banten.

"Pelaku ZA akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun kurungan penjara," tandas Nurhaedin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com