Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi dari Palu Dijual Rp 25 Juta, Ibu Kandung Terima Rp 12 Juta

Kompas.com - 28/06/2023, 19:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus perdagangan bayi asal Palu, Sulawesi Tengah di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Dari hasil penyelidikan, SS (29), ibu bayi berusia satu tahun itu menerima uang Rp 12 juta. Sementara bayinya dijual seharga Rp 25 juta.

Kasus tersebut terungkap saat SS melapor ke polisi jika anaknya diculik pada Rabu (31/5/2023).

SS membuat laporan setelah didesak suami sirinya asal Makassar. Saat itu sang suami bertanya keberadaan bayinya yang lahir di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Ibu Kandung Jual Bayinya, Bikin Laporan Polisi Seolah Anaknya Diculik

Karena SS mengaku bayinya diculik, ia pun didesak sang suami untuk segera melapor ke polisi.

"Pelaku SA juga nikah siri dengan orang dari Makassar, jadi suaminya ini tanya mana anak itu dia bilang diculik makanya suaminya desak buat laporan polisi, karena anak itu lahir di di sini (Provinsi Sulteng)," kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak pada Selasa (29/6/2023).

Ternyata dari rekaman CCTV Bandara Muatiara Sis Ajufri, SS menjual bayinya ke perempuan yang berinisial F.

Dari Sulawesi Tengah, bayi tersebut dibawa ke Jakarta dan selanjutkan diterbangkan ke Kepulauan Bangka Belitung.

Ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni M alias CM (41), LK(35), Y (45), A (35), LS (39) dan SS (29) yang merupakan ibu bayi tersebut.

Baca juga: Bayi Asal Palu Dijual Rp 25 Juta, Hanya 2 Minggu Bersama Orangtua Angkat di Pangkalpinang

M (41) adalah warga Bekasi yang sudah sembilan kali menjual anak-anak. Ia berperan menjual korban seharga Rp 25 juta.

Tersangka lainnya adalah LK (35) warga DKI Jakarta yang berperan sebagai perantara. Ia membantu M menjual anak bayi ke tersangka Y dengan imbalan Rp 1 juta.

"Saat itu tersangka Y telah membeli anak tersangka L dan meyakinkan kepada Y bahwa orangtua bayi itu tidak mampu dan mencari orang tua adopsi, diyakinkan juga anak itu dibawa ke Bangka Belitung dengan membayar sebanyak Rp 25 juta dan memberikan uang Rp 1 juta sebagai ucapan terimakasih," ujar Kombes Pol Parajahan Simanjuntak.

Y kemudian membuat akta kelahiran seolah-olah bayi itu adalah putrinya sendiri.

Setelah itu, tersangka Y menyuruh A untuk menjemput bayi itu dari Kota Palu menuju Kepulauan Bangka Belitung.

"Tersangka LS juga membantu Y seolah-olah ia mengadopsi anak bayi itu dan diberikan imbalan sebanyak Rp 500 ribu dan mengatakan bayi itu diadopsi olehnya dari ibu bayi tersebut," jelas Kombes Pol Parajahan Simanjuntak.

Baca juga: Kronologi Wanita Nekat Jual Bayi dari Pasutri di Gunungkidul, Pura-pura Ingin Adopsi lalu Ditawarkan di Medsos

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan beberapa ponsel, tiket para pelaku serta dokumen akta kelahiran yang dipalsukan oleh Y.

Atas perbuatan pelaku, nantinya akan disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta serta maksimal Rp 300 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Erna Dwi Lidiawati | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Palu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com