Oknum Lapas Nunukan : Bagaimana Jar? Sudah selesaikah prosesnya, sudah dikebumikankah? Apa pihak keluarga mau berdamai? Aku hancur nih Jar, tolong maafkan Jar.
Fajar : Saya sudah bicara sama keluarga, sudah maafkan perbuatan dan kelakuannya. Tetapi harus ada proses hukum.
Saya juga tidak menyangka kalau ada abang keluarkan kata kata, disaat kita (oknum Lapas) pukuli Cunding, ‘kalau ada keluargamu keberatan suruh menghadap sama saya’, maksudnya apa itu bang?
Oknum Lapas Nunukan : Demi Alloh, kata kata itu tidak ada saya ucapkan. Demi Alloh bang, saya minta maaf sebesar besarnya.
Fajar : Masalahnya apa memang kita pukul dia bang? Kalapas tidak ada kasih kabar keluarga saya, malah saya yang kasih kabar ke keluarga.
Oknum Lapas Nunukan : Saya salah bang, saya cuman minta maaf sebesar besarnya kepada abang dan keluarga besar abang, saya menyesal.
Fajar : Maksudnya menyesal apa?
Oknum Lapas Nunukan : Saya menyesal dan minta ampun bang.
Keluarga Cunding, juga menyesalkan sikap Lapas Nunukan yang terkesan menutupi kejadian tersebut dan tidak mau terbuka ataupun meminta maaf kepada keluarga sebelum Cunding kehilangan nyawanya.
Saat ini, jenazah Syamsuddin telah dikirim dan dimakamkan di Bone Sulawesi Selatan, yang merupakan kampung halamannya.
‘’Sebagai manusia, kita tentu mencoba ikhlas atas semua yang telah terjadi. Namun bagaimanapun ada perbuatan yang harus dipertanggung jawabkan di mata hukum,’’kata Jauhari.
Seorang narapidana di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.
Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.
Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu yang dibungkus dalam amplop.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, pada Senin (29/3/ 2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.