Salin Artikel

Pastikan Syamsuddin Dianiaya Sebelum Meninggal, Polisi Periksa 4 Saksi di Lapas Nunukan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan Kalimantan Utara mengatakan, dugaan penganiayaan terhadap seorang narapidana kasus narkoba, Syamsuddin alias Cunding (40) yang meninggal di ruang ICU RSUD Nunukan dengan diagnosa gagal ginjal, benar adanya.

Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, ada tanda-tanda fisik korban mengarah ke penganiayaan, dan polisi masih menunggu surat hasil autopsi, untuk merincikan penyebab dari hilangnya nyawa Cunding.

‘’Untuk dugaan penganiayaan sudah A1. Tapi bagaimana itu terjadi, di mana lukanya, kaitan dengan sakitnya apa, kita masih menunggu surat keterangan hasil autopsi almarhum,’’ujarnya, Selasa (27/6/2023).

Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan di Lapas Nunukan dan meminta keterangan 4 orang saksi kunci dari peristiwa tersebut.

Selain itu, polisi juga membawa salinan CCTV yang memperkuat dugaan kasus penganiayaan yang sedang menjadi sorotan masyarakat ini.

‘’Kita periksa dua sipir, dan dua saksi lain yang bukan pegawai Lapas. Jangan dulu bertanya siapa saja mereka, kita masih penyelidikan. Saya juga tidak mau berbicara terlalu jauh, sampai situ saja dulu. Nanti setelah surat hasil autopsi kita terima, kita jelaskan lebih gamblang,’’tegasnya.


Ada permintaan damai ke pihak keluarga Cunding

Terpisah, Jauhari Hamzah selaku perwakilan keluarga, sekaligus penasehat hukum keluarga almarhum Syamsuddin alias Cunding mengaku cukup kecewa dengan sikap Lapas Nunukan yang seakan akan menegaskan bahwa kematian kliennya akibat gagal ginjal.

Padahal, sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh almarhum, dikatakan Jauhari, menjadi saksi bisu adanya penganiayaan yang terjadi.

‘’Selain selalu membuat kesan bahwa Cunding meninggal akibat ginjal, Lapas Nunukan juga tidak mau mengungkap dugaan penganiayaan itu ke publik. Padahal, kami punya bukti kuat untuk itu,’’ujar jauhari.

Jauhari menegaskan, bukti-bukti kuat yang dikantonginya termasuk permohonan damai dari oknum sipir ke salah satu keluarga korban bernama Fajar.

Melalui chat WhatsApp, oknum sipir tersebut meminta maaf dan mengaku melakukan pemukulan kepada Cunding.

‘’Permintaan damai ini pernah dikatakan sebelumnya, namun saat itu keluarga masih focus dengan kondisi Cunding. Begitu prosesi pemakaman selesai, ada lagi chat dari oknum yang sama. Intinya ada permohonan maaf dan meminta damai,’’tegas Jauhari.

Jauhari bahkan membocorkan sebagian isi dari percakapan antara oknum Lapas dimaksud dengan Fajar, yang mewakili pihak keluarga besar korban.

Begini sedikit percakapan yang dibeberkan Jauhari :

Oknum Lapas Nunukan : Bagaimana Jar? Sudah selesaikah prosesnya, sudah dikebumikankah? Apa pihak keluarga mau berdamai? Aku hancur nih Jar, tolong maafkan Jar.

Fajar : Saya sudah bicara sama keluarga, sudah maafkan perbuatan dan kelakuannya. Tetapi harus ada proses hukum.

Saya juga tidak menyangka kalau ada abang keluarkan kata kata, disaat kita (oknum Lapas) pukuli Cunding, ‘kalau ada keluargamu keberatan suruh menghadap sama saya’, maksudnya apa itu bang?

Oknum Lapas Nunukan : Demi Alloh, kata kata itu tidak ada saya ucapkan. Demi Alloh bang, saya minta maaf sebesar besarnya.

Fajar : Masalahnya apa memang kita pukul dia bang? Kalapas tidak ada kasih kabar keluarga saya, malah saya yang kasih kabar ke keluarga.

Oknum Lapas Nunukan : Saya salah bang, saya cuman minta maaf sebesar besarnya kepada abang dan keluarga besar abang, saya menyesal.

Fajar : Maksudnya menyesal apa?

Oknum Lapas Nunukan : Saya menyesal dan minta ampun bang.

Keluarga Cunding, juga menyesalkan sikap Lapas Nunukan yang terkesan menutupi kejadian tersebut dan tidak mau terbuka ataupun meminta maaf kepada keluarga sebelum Cunding kehilangan nyawanya.

Saat ini, jenazah Syamsuddin telah dikirim dan dimakamkan di Bone Sulawesi Selatan, yang merupakan kampung halamannya.

‘’Sebagai manusia, kita tentu mencoba ikhlas atas semua yang telah terjadi. Namun bagaimanapun ada perbuatan yang harus dipertanggung jawabkan di mata hukum,’’kata Jauhari.

Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.

Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu yang dibungkus dalam amplop.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, pada Senin (29/3/ 2021).

https://regional.kompas.com/read/2023/06/27/171610978/pastikan-syamsuddin-dianiaya-sebelum-meninggal-polisi-periksa-4-saksi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke