Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Gedung LNC di Lampung Terkait Kasus Suap Eks Rektor Unila

Kompas.com - 26/06/2023, 15:40 WIB
Tri Purna Jaya,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dieksekusi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gedung ini akan dilelang untuk menutupi kerugian negara atas kasus suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Eksekusi tersebut dilakukan satgas eksekusi KPK pada Senin (26/6/2023) di gedung yang berada di Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.

Disaksikan Ketua Pembangunan LNC Mualimin serta kuasa hukum Karomani, Sukarmin, tim satuan tugas (Satgas) eksekusi KPK menempel stiker berukuran besar di bagian dinding gedung.

Baca juga: KPK Dorong Perbaikan Regulasi agar Tambang Ilegal di Kaltim Bisa Dilegalkan

Stiker itu bertuliskan pemberitahuan bahwa gedung tersebut telah disita oleh KPK.

Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu memaparkan hasil penaksiran sementara gedung LNC itu senilai Rp 2,5 miliar.

"Yang disita dari aset ini berupa gedung termasuk tanah dan isi perabotan di dalam gedung," kata Leo, Senin siang.

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD: Itu Harus Dibuka ke Publik dan Ditindaklanjuti

Menurutnya, gedung tersebut akan dilelang untuk menutupi kerugian negara atas tindakan Karomani dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila.

Kuasa hukum Karomani, Sukarmin menjelaskan penaksiran harga gedung LNC berikut tanah dan isinya tersebut untuk nilai pagu dari harga lelang.

"Jika hasil lelang itu lebih (dari harga pagu), maka akan dikembalikan ke Pak Karomani," kata Sukarmin.

 

Dia menambahkan, aset milik Karomani yang disita hanya gedung LNC dan emas batangan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (25/5/2023) malam.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com