Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bergulir BPRS Mentok Babel Rp 7 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 21/06/2023, 20:24 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana bergulir senilai lebih dari Rp 7 miliar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (21/6/2023).

Selain tiga tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 595,4 juta.

"Sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat hari ini, mengingat Locus Delicti berada di Mentok Kabupaten Bangka Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo di Mapolda, Rabu.

Baca juga: Korupsi Dana Bergulir BPRS Mentok Babel Rp 7 Miliar, PNS dan Mantan Kades Jadi Tersangka

Kasus yang dikategorikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini bermula sejak 2017.

Ketika itu negara mengalokasikan Rp 10 miliar melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang diterima Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok.

Dana itu awalnya akan digunakan untuk mengakselerasi usaha kecil menengah, khususnya yang bergerak pada sektor pertanian.

Dari jumlah Rp 10 miliar, sebanyak Rp 7 miliar dinilai tidak sesuai peruntukan, salah satunya terkait adanya dugaan syarat penerima fiktif. Temuan tersebut juga telah divalidasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jojo menuturkan, barang bukti yang dilimpahkan yakni 3 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai dengan total sebesar Rp 595,4 juta, 30 buku rekening atas nama nasabah BPRS serta dokumen lainnya.

"Tersangka yang dilimpahkan yakni tersangka AL (42) PNS dan tersangka RD (56) mantan kades Air Gegas 1998 sampai tahun 2004 dan mantan anggota dewan Kabupaten Basel dalam kasus Tipikor dan TPPU, serta tersangka KH (39) Pimpinan Cabang BPRS Mentok tahun 2017 kasus Tipikor," ungkap Jojo.

Sebelumnya, Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) BPRS Cabang Mentok terkait pengelolahan dana yang bersumber dari lembaga pengelolaan dana bergulir kementerian koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB KUMKM).

Baca juga: Tabungan Rp 7 Miliar Siswa SD Pangandaran Tak Bisa Cair, Guru Diminta Segera Lunasi Pinjaman

Penetapan ketiga tersangka ini, disampaikan langsung oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra saat Konferensi Pers, 9 Mei 2023.

"Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Babel nomor : SR-474/PW29/5/2021 tanggal 01 September 2021," ujar Yan.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/ atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Kongkalikong dan Manipulasi Proyek Pipa PDAM, Kepala BPKAD dan Kacab Bank Diperiksa

Dugaan Kongkalikong dan Manipulasi Proyek Pipa PDAM, Kepala BPKAD dan Kacab Bank Diperiksa

Regional
2 Wasit Terluka Saat Memimpin Tarkam di Semarang, Pelaku Diduga Pemain Profesional Liga 1

2 Wasit Terluka Saat Memimpin Tarkam di Semarang, Pelaku Diduga Pemain Profesional Liga 1

Regional
Simpan 12 Poket Sabu di Kantong Celana, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Simpan 12 Poket Sabu di Kantong Celana, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Regional
Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Regional
Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Regional
PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: 'No' Titip-menitip

PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: "No" Titip-menitip

Regional
Pemkot Yogyakarta Bisa Olah Sampah di TPA Piyungan, 200 Ton Sampah Minggu Ini

Pemkot Yogyakarta Bisa Olah Sampah di TPA Piyungan, 200 Ton Sampah Minggu Ini

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Keluh Karyawan Semarang Soal Progam Tapera, Takut Uangnya Dikorupsi

Keluh Karyawan Semarang Soal Progam Tapera, Takut Uangnya Dikorupsi

Regional
Geger Penemuan Mayat Tertimpa Potongan Beton di Kalsel, Kondisinya Membusuk

Geger Penemuan Mayat Tertimpa Potongan Beton di Kalsel, Kondisinya Membusuk

Regional
4 Kali Naik Harga Sebulan, Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Lampung

4 Kali Naik Harga Sebulan, Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Lampung

Regional
Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Minta Penangguhan Penahanan

Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Minta Penangguhan Penahanan

Regional
Ada Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?

Ada Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?

Regional
Bahas Pilkada, Kapolda Jateng Kumpulkan Bhabinkamtibmas-Babinsa dan Kades di Temanggung

Bahas Pilkada, Kapolda Jateng Kumpulkan Bhabinkamtibmas-Babinsa dan Kades di Temanggung

Regional
Viral Video Siswi SD di Ambon Merundung Teman, Kepsek: Mencoreng Nama Baik Sekolah

Viral Video Siswi SD di Ambon Merundung Teman, Kepsek: Mencoreng Nama Baik Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com