Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pernyataan Ganjar, Para Korban Arisan Jatuh Tempo Kirim Karangan Bunga

Kompas.com - 20/06/2023, 19:13 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Para korban penipuan arisan online jatuh tempo (Japo) kembali mengirim karangan bunga untuk mengumumkan tersangka YPM, oknum aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Jawa Tengah (Jateng).

"Pengumuman ASN Yudian Prasetya Mukti Bandar Arisan Online Sudah Tersangka Karena Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Sudah Ditahan di Polsek Gajah Mungkur" ungkap korban dalam papan karangan bunga itu.

Kali ini karangan bunga dikirim untuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke depan kantornya sejak pukul 06.00 WIB, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Pegawai Bapenda Jateng Tersangka Kasus Arisan Online Japo, Penyidik Sangkal Keterlibatan Suaminya

"Iya tadi jam setengah enam atau jam enam itu ada mas-mas dua orang datang bawa karangan bunga waktu saya masih nyapu. Ditaruh di depan tulisan Gubernuran itu. Jadi nutupi tulisan Kantor Gubernur," kata salah seorang petugas kebersihan di depan kantor Ganjar.

Beberapa saat kemudian, karangan bunga itu diangkut oleh petugas keamanan setempat. Petugas kebersihan itu juga mengaku sempat heran dengan peletakan karangan bunga tersebut.

"Ya mungkin kan karena menutupi tulisan dan dianggap mengganggu, jadinya langsung disingkirkan, juga sempat difoto-foto dulu mungkin untuk laporan," ujarnya.

Sementara itu, Pengacara dari salah satu korban, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan karangan bunga bermaksud untuk merespons pernyataan Ganjar atas perilaku YPM.

Beberapa waktu lalu, Ganjar menyebutkan pelaku YPM tidak akan dipecat dari jabatannya sebagai ASN lantaran kasusnya merupakan kasus perdata.

"Memang kasus perdata, tapi ada pidananya. Pidananya itu dia ditahan. Tujuannya sebagai klarifikasi, karena para korban kecewa, kok pak gubernur statementnya seperti ini. Kita tau mungkin karena kesibukannya, informasi yang didapat tidak tepat," tutur Setho.

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online, Ganjar: Sudah Diperiksa Inspektorat

Menurutnya, mengenai perkara perdata itu sudah diputus. Sehingga berbeda kasus antara perdata dan pidana walau pihaknya yang menjadi tersangka sama.

Para korban sangat menyayangkan sikap Ganjar yang seakan abai dan menggampangkan persoalan itu. Padahal anak buahnya telah merugikan korban hingga mencapai Rp 2,8 miliar.

"Harapannya uang kembali, tapi karena uang gak bisa kembali, (harus dipecat) biar enggak ada korban lainnya. Sehinga dengan pemecatan, ada efek jera. Supaya para pelaku tidak main-main," katanya.

Untuk itu, mereka meminta keseriusan Pemprov Jateng dan aparat kepolisian dalam memproses penyidikan. Sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.

Baca juga: 7 Korban Penipuan Arisan Online Oknum ASN Bapenda Jateng Diperiksa Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

"Para korban mengapresiasi kerja para penyidik di Polrestabes Semarang hanya saja perlu ada peningkatan kinerja terutama dalam penerapan pasal terutama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Pihaknya menyakini aliran uang hasil arisan masuk ke lini usaha milik tersangka dan suaminya terlibat di dalamnya.

"Kami ingin ada proses TPPU, Propam juga perlu turun tangan untuk ikut mengusut suami tersangka yang yang merupakan polisi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki 3 Kali Meletus pada Sabtu Pagi

Gunung Lewotobi Laki-Laki 3 Kali Meletus pada Sabtu Pagi

Regional
Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali

Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali

Regional
Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com