NUNUKAN, KOMPAS.com – Viralnya kasus tiga buruh PT Jaya Mimika Lestari (JML), perusahaan vendor Pertamina EP di Sebaung, Nunukan, Kalimantan Utara, yang melemparkan anjing hidup untuk mangsa buaya muara, menyelipkan kisah sedih yang menyentuh kemanusiaan.
MN, yang merupakan istri salah satu pelaku bernama SR asal Kota Tarakan, sedang mengandung 7 bulan, dan harus merawat anak pertamanya yang menderita epilepsi.
Dengan kondisi tersebut, MN sempat memelas dan berharap agar suaminya tidak dipenjara.
‘’Cukuplah suami saya dipecat perusahaan, jangan dipenjara. Saya hamil tujuh bulan, dan saya butuh uang untuk berobat anak pertama saya yang menderita epilepsi,’’ujar MN, saat dihubungi, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Viral Video Buruh Lemparkan Anjing Hidup untuk Makan Buaya di Nunukan, Ini Alasan di Baliknya
MN menuturkan, viralnya video tiga buruh melempar anjing hidup ke mulut buaya, memiliki efek buruk bagi keluarganya.
Tetangga yang tadinya baik-baik saja berubah menjadi sinis. Semua menghakimi perbuatan suaminya dan menganjurkannya agar menasehati suaminya supaya berpikir dulu sebelum berbuat sesuatu.
‘’Apalagi pelapor yang dari komunitas pecinta hewan itu sempat memotret saya dan anak saya. Dia posting di medsosnya, sehingga saya harus menerima banyak hujatan dan bully,’’imbuhnya.
Baca juga: 3 Pekerja yang Lempar Anjing Hidup ke Buaya, Alasannya karena Sering Hilang Sandal
Kondisi MN kini sedang sakit. Ia mengaku stres dan shock akibat kondisinya yang sedang hamil besar dan memikirkan bagaimana pengobatan anak pertamanya serta biaya persalinannya nanti.
Menurut MN, anjing yang dilempar suaminya untuk mangsa buaya pernah menjadi bahan pembicaraan keduanya melalui telepon.
Suaminya bercerita bahwa baju ganti, sandal, dan bekal makanannya sering dirobek dan diacak-acak anjing liar di hutan tempatnya bekerja.
‘’Saya bukan membela suami saya, tapi anjing liar di tengah hutan sana banyak juga yang dimakan buaya. Anjing itu tidak ada yang punya atau bukan anjing peliharaan. Saya tahu suami saya salah. Tapi saya rasa pemecatan dari perusahaan sudah cukup menjadi hukuman dari perbuatannya,’’jelasnya.
Namun demikian, MN sadar, keinginan tersebut hanya sebatas harapan. Ia hanya bisa pasrah dan menyerahkan semuanya ke polisi.
‘’Harapan terbesar saya, pelapor bisa memaafkan perbuatan suami saya dan tidak sampai masuk penjara. Tapi semua sudah terjadi, saya dan keluarga saya hanya bisa pasrah,’’kata MN.
Sudah ditetapkan tersangka
Tiga buruh perusahaan PT Jaya Mimika Lestari (JML), masing masing, DF, SR dan GA, pelaku pelempar anjing hidup untuk mangsa buaya di Sebaung, Nunukan, Kalimantan Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Ketiganya sudah kami tetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 302 KUHP tentang pidana penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan maksimal 9 bulan penjara,’’ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit.
Lusgi juga meminta kasus ini menjadi edukasi dan pelajaran, bahwa makhluk hidup memiliki hak hidup yang dilindungi hukum.
Selain itu, sebagai manusia, hendaknya lebih bijak dalam memperlakukan binatang, meski perbuatan para hewan ini tidak bisa ditolerir dan menguras emosi.
‘’Warning-nya lebih pada supaya ada perlakuan manusiawi ke makhluk hidup, dalam hal ini binatang. Tidak perlu melakukan sesuatu diluar kewajaran meski binatang itu melakukan sesuatu yang membuat emosi kita terpancing. Lebih bijak dalam bertindak saja,’’ kata Lusgi.
Kronologi kasus
Sebuah video tentang anjing yang masih hidup dilempar ke arah buaya oleh dua laki-laki dengan seragam kerja perusahaan viral di media sosial.
Video berdurasi 29 detik tersebut memperlihatkan dua orang sedang mengayunkan anjing yang ditangkapnya, kemudian dilempar untuk mangsa buaya muara.
Terlihat anjing tersebut sempat berusaha berenang ke pinggir, sebelum akhirnya disambar buaya dan dimangsa.
Orang-orang tersebut tampak bersorak sembari tertawa tawa kegirangan.
"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak orang dalam video yang beredar di Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.
Belakangan diketahui bahwa para pekerja tersebut merupakan pekerja kontrak PT JML yang bekerja di bagian driver alat berat di Sebaung, Nunukan, Kaltara.
Akibat video viral itu, ketiganya akhirnya dipecat perusahaan dan kini kasusnya naik ke tingkat penyidikan di Mapolres Nunukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.