Bangunan yang dibiayai kas negara senilai Rp 5,9 miliar bermasalah karena tidak memerhatikan kajian struktur tanah, sehingga bangunan masjid miring dan dianggap tidak sesuai peruntukannya.
Hasil sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (14/6/2023) memutuskan ketiga terdakwa dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Babel bersalah.
Mereka yakni Nurahmah Ahmad selaku penyedia jasa kontruksi divonis lima tahun penjara dan uang pengganti Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Kecelakaan Bus Rombongan Wisuda Santri TPA di Babel, 1 Pemotor Tewas
Kemudian Lasyidi selaku konsultan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 85 juta.
Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Denny Sandra dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.