Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Dilaporkan sebelumnya, Mayat tanpa identitas ditemukan dalam kondisi membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Saat ditemukan, posisi mayat juga dalam kondisi terikat di tangan dan kakinya.
Baca juga: Siswa SD dan SMP di Lebak Jadi Pelaku Pembunuhan, Korban Diikat dan Dibakar
Mayat pertama kali ditemukan oleh warga bernama Minah (43) pada Rabu (14/6/2023) sore. Lokasi ditemukannya mayat tersebut tidak jauh dari Vila Suma di dekat Pantai Bayah.
Belakangan diketahui mayat tanpa identitas tersebut adalah ODGJ yang dibunuh oleh empat remaja.
Para elaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ. Selain itu, korban jiga disebut pernah melempar batu ke pelaku MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.