Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetangga yang Berikan Narkoba ke Balita di Samarinda Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/06/2023, 16:13 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial TR (51) ditetapkan tersangka usai memberi air minum kepada balita berusia 3 tahun di Samarinda hingga positif narkoba.

Balita itu yang positif narkoba karena diberi minum air dari botol bekas bong atau alat pengisab sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan status TR sudah ditahan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang pastinya dia (TR) memang sadar bahwa yang diberikan kepada balita itu merupakan air sabu yang baru ia gunakan bersama R (rekan serumah yang diamankan Satresnarkoba)," ungkapnya, Selasa (13/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Baca juga: Kasus Balita Positif Narkoba, Meli Khawatirkan Masa Depan Anaknya: Semoga Dapat Jalan Keluar

Tersangka TR dijerat Pasal 89 juncto pasal 76J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, alat bong itu dipakai tersangka TR dan rekannya mengisap sabu pada malam hari, sebelum keesokannya diminum balita, pada Selasa (6/6/2023).

“Pelaku inisial TR (51) ini tidak mengira bahwa bekas air itu masih ada efeknya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Rengga menjelaskan botol plastik yang berisi setengah air mineral itu merupakan alat isap sabu atau bong. Alat itu dipakai tersangka TR dan rekannya mengisap sabu pada malam hari, sebelum keesokannya diminum balita, pada Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Nasib Tetangga yang Sebabkan Balita Positif Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat 2 Pasal

“Pelaku dan rekannya malam hari habis isap sabu. Terus botol itu disimpan dibawah meja ruang tamu. Saat korban minta minum, pelaku ambil air itu kasikan ke ibu korban. Pelaku tidak mengira, air bekas itu masih ada efeknya,” terang Rengga.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Dita Angga Rusiana)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikan Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Wanita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com