SEMARANG, KOMPAS.com - Monica Okta Dertien, eks pimpinan Bank Raya Indonesia (BRI Agroniaga) Cabang Semarang didakwa terlibat kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga miliaran.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Monica Okta Dertien didakwa merugikan negara hingga Rp 4,48 miliar.
Terdakwa juga disebut sempat menikmati hasil uang korupsi tersebut.
Jaksa penuntut umum Mursriyono mengatakan, Monica Okta Dertien telah bersekongkol meloloskan kredit yang diajukan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa Agus Hartono dengan imbalan Rp 700 juta.
Baca juga: Kasus Penggelapan Uang, BRI Pagar Alam: Kami Pastikan Tak Ada Nasabah yang Dirugikan
Kejadian bermula saat Agus Hartono selaku debitur mengajukan permohonan kredit Rp 10 miliar dengan melampirkan persyaratan fiktif.
Selain melampirkan persyaratan fiktif, Agus Hartono juga mengakali jaminan kredit pinjaman berupa sertifikat tanah senilai Rp 5,5 miliar yang nilainya sudah dikondisikan debitur sehingga nilainya naik menjadi Rp 8 miliar.
"Meskipun persyaratannya tidak memenuhi, permohonan kredit tersebut tetap disetujui tanpa melalui tahap verifikasi yang memadai," ungkap JPU Mursriyono dalam persidangan, pada Selasa (13/6/2023).
Mursriyono mengatakan, persyaratan tersebut bisa lolos verifikasi karena tidak lain dari peran pemimpin cabang bank dan bawahannya dengan dalih teman lama dan anak orang kaya.