SEMARANG, KOMPAS.com - Monica Okta Dertien, eks pimpinan Bank Raya Indonesia (BRI Agroniaga) Cabang Semarang didakwa terlibat kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga miliaran.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Monica Okta Dertien didakwa merugikan negara hingga Rp 4,48 miliar.
Terdakwa juga disebut sempat menikmati hasil uang korupsi tersebut.
Jaksa penuntut umum Mursriyono mengatakan, Monica Okta Dertien telah bersekongkol meloloskan kredit yang diajukan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa Agus Hartono dengan imbalan Rp 700 juta.
Baca juga: Kasus Penggelapan Uang, BRI Pagar Alam: Kami Pastikan Tak Ada Nasabah yang Dirugikan
Kejadian bermula saat Agus Hartono selaku debitur mengajukan permohonan kredit Rp 10 miliar dengan melampirkan persyaratan fiktif.
Selain melampirkan persyaratan fiktif, Agus Hartono juga mengakali jaminan kredit pinjaman berupa sertifikat tanah senilai Rp 5,5 miliar yang nilainya sudah dikondisikan debitur sehingga nilainya naik menjadi Rp 8 miliar.
"Meskipun persyaratannya tidak memenuhi, permohonan kredit tersebut tetap disetujui tanpa melalui tahap verifikasi yang memadai," ungkap JPU Mursriyono dalam persidangan, pada Selasa (13/6/2023).
Mursriyono mengatakan, persyaratan tersebut bisa lolos verifikasi karena tidak lain dari peran pemimpin cabang bank dan bawahannya dengan dalih teman lama dan anak orang kaya.
"Pemimpin cabang meminta untuk tidak perlu diverifikasi dan on the spot karena Agus Hartono (debitur) adalah teman lama dan anak orang kaya," ungkap jaksa.
Hal itu membuat pihak bank semakin merugi karena kredit yang diberikan kepada Agus Hartono macet dan agunan kredit tak bisa dicairkan.
"Bahkan, PT Citra Guna Perkasa milik Agus Hartono dinyatakan pailit," ujar jaksa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 4,48 miliar.
Sebanyak lima orang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut seperti Monica Okta Dertien selaku pemimpin cabang, Mya Rosie Nuraini selaku manajer pemasaran dan Agung Setiyadi selaku account officer Bank Raya Semarang.
Serta dua orang pihak swasta yang menjadi debitur yaitu Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo Utomo selaku Direktur Utama dan Komisaris PT Citra Guna Perkasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.